Sakuku

Ketentuan Sakuku & Sakuku Plus PT BCA Tbk

Ketentuan Sakuku
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

A. DEFINISI

  1. Sakuku adalah uang elektronik dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan aplikasi resmi dari BCA dan berbasis server serta menggunakan nomor telepon seluler (ponsel) sebagai nomor rekening.
  2. Nasabah adalah perorangan yang telah men-download aplikasi Sakuku dan telah melakukan registrasi sebagai pengguna Sakuku.
  3. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Nasabah setiap kali melakukan Transaksi
  4. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  5. SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Nasabah melalui ponsel dan terlihat di layar ponsel.
  6. Merchant adalah nasabah perorangan atau badan yang ditunjuk BCA untuk menerima Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Sakuku seperti pembayaran transaksi belanja pada Merchant, inquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, isi pulsa, permintaan isi pulsa dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Ketentuan adalah Ketentuan Sakuku PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini.

B. REGISTRASI SAKUKU

  1. Nasabah dapat memperoleh aplikasi Sakuku dengan mengunduh (download) aplikasi Sakuku melalui toko aplikasi, kecuali dalam ponsel Nasabah sudah ter-install aplikasi Sakuku. Nasabah dapat melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email pada aplikasi Sakuku.
  2. Untuk bertransaksi menggunakan Sakuku, Nasabah dapat terlebih dahulu melakukan transfer atau top up (mengisi uang) ke Sakuku melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, KlikBCA Individu, dan/atau channel BCA lainnya yang ditentukan oleh BCA.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nomor Sakuku adalah nomor ponsel Nasabah yang digunakan pada smartphone yang digunakan Nasabah untuk mendapatkan aplikasi Sakuku. Selanjutnya nomor ponsel Nasabah tersebut akan digunakan sebagai sarana otorisasi Transaksi.
  2. Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Nasabah sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/ atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor ponsel Nasabah tersebut.
  4. Transaksi dapat dilakukan Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada smartphone Nasabah dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku atas permintaan BCA.
  6. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan aplikasi Sakuku atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di aplikasi Sakuku.
  7. Setiap kali Nasabah melakukan Transaksi, Nasabah harus memasukkan PINsebagai otorisasi transaksi.
  8. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN
  9. Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
  10. Dalam hal SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku dicuri atau hilang, maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Halo BCA.
  11. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku, akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap nomor Sakuku yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas nomor Sakuku dari Nasabah. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA, maka setiap Transaksi yang dilakukan dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  12. Pengajuan pembukaan pemblokiran atas nomor Sakuku milik Nasabah yang dilaporkan hilang SIM Card-nya dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku tersebut dapat diajukan oleh Nasabah ke Halo BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Nasabah pada saat Nasabah mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas nomor Sakuku.
  13. Dana di Sakuku tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
  14. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Sakuku dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  15. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan transaksi dengan Sakuku serta biaya-biaya Transaksi dan biaya-biaya lainnya yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan langsung didebet oleh BCA dari Sakuku Nasabah.
  16. BCA berhak menentukan saldo minimum atau maksimum Sakuku dan pembatasan nominal Transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  17. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Nasabah.
  18. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Nasabah kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  19. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan posting (pencatatan)yang dilakukan oleh BCA.
  20. Penutupan Sakuku dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Halo BCA.
  21. Data terkait Sakuku di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  22. Dana yang ada di Sakuku bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Sakuku tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  23. Dengan membuka dan menggunakan Sakuku, maka Nasabah tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  24. Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel yang digunakan Nasabah untuk mengunduh aplikasi Sakuku antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  25. Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama, nomor Sakuku, dan/atau data Transaksi Nasabah kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

D. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Sakuku dapat disampaikan oleh Nasabah kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan Sakuku harus disampaikan oleh Nasabah kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi.
  4. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Nasabah dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  5. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.


Ketentuan Sakuku BCA ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan



Ketentuan Sakuku Plus
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

A. DEFINISI

  1. Sakuku adalah uang elektronik dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan aplikasi resmi dari BCA dan berbasis server serta menggunakan nomor telepon seluler (ponsel) sebagai nomor Sakuku dengan maksimal saldo sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah).
  2. Sakuku Plus adalah layanan Sakuku dengan data nasabah yang tercatat di BCA (registered) dengan maksimal saldo sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
  3. Nasabah adalah perorangan yang telah men-download aplikasi Sakuku dan telah melakukan registrasi sebagai pengguna Sakuku.
  4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Nasabah setiap kali melakukan transaksi Sakuku.
  5. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  6. SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Nasabah melalui ponsel dan terlihat di layar ponsel.
  7. Merchant adalah nasabah perorangan atau badan yang ditunjuk BCA untuk menerima Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  8. Quick Response Code atau QR Code adalah suatu kode yang dikeluarkan oleh Sakuku yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi QR BCA dengan menggunakan Sakuku.
  9. Transaksi Sakuku Plus adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Sakuku seperti pembayaran transaksi belanja pada Merchantinquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, isi pulsa, permintaan isi pulsa, transfer, permintaan transfer, split bill (berbagi tagihan), dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  10. Transaksi QR BCA adalah transaksi pembayaran pada Merchant dan transaksi transfer dengan menggunakan QR Code.
  11. Ketentuan adalah Ketentuan Sakuku Plus PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") ini.

B. REGISTRASI SAKUKU PLUS

  1. Nasabah harus terlebih dahulu memperoleh aplikasi Sakuku dengan mengunduh (download) aplikasi Sakuku melalui toko aplikasi, kecuali dalam ponsel Nasabah sudah ter-install aplikasi Sakuku. Nasabah dapat melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email pada aplikasi Sakuku.
  2. Setelah Sakuku aktif, berikut pilihan yang dapat dilakukan Nasabah untuk mendapatkan layanan Sakuku Plus:
    1. Melalui kantor cabang BCA terdekat
    2. Melalui aplikasi Sakuku:
      1. Menu layanan aktivasi Sakuku Plus bagi pengguna m-BCA yang aktif atau sesuai dengan ketentuan lain yang ditetapkan oleh BCA; atau
      2. Menu aktivasi Sakuku Plus pada menu "Setting"
  3. Untuk bertransaksi menggunakan Sakuku Plus, Nasabah dapat terlebih dahulu melakukan transfer atau top up (mengisi uang) ke Sakuku melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, KlikBCA Individu, dan/atau channel BCA lainnya yang ditentukan oleh BCA.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nomor Sakuku Plus adalah nomor ponsel Nasabah yang digunakan pada smartphone yang digunakan Nasabah untuk mendapatkan aplikasi Sakuku Plus. Selanjutnya nomor ponsel Nasabah tersebut akan digunakan sebagai sarana otorisasi Transaksi Sakuku Plus.
  2. Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Nasabah sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/ atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor ponsel Nasabah tersebut.
  4. Transaksi Sakuku Plus dapat dilakukan Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada smartphone Nasabah dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku atas permintaan BCA.
  6. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan aplikasi Sakuku atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di aplikasi Sakuku.
  7. Setiap kali Nasabah melakukan Transaksi Sakuku Plus, Nasabah harus memasukkan PIN sebagai otorisasi transaksi. Namun Nasabah tetap dapat melakukan transaksi transfer dengan QR tanpa menginput PIN jika mengaktifkan fitur "Transaksi tanpa PIN".
  8. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN
  9. Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
  10. Dalam hal SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku Plus dicuri atau hilang, maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Halo BCA.
  11. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku Plus, akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap nomor Sakuku Plus yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas nomor Sakuku Plus dari Nasabah. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA, maka setiap Transaksi Sakuku Plus yang dilakukan dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku Plus yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  12. Pengajuan pembukaan pemblokiran atas nomor Sakuku Plus milik Nasabah yang dilaporkan hilang SIM Card-nya dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku Plus tersebut dapat diajukan oleh Nasabah ke Halo BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Nasabah pada saat Nasabah mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas nomor Sakuku Plus.
  13. Dana di Sakuku Plus tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
  14. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Sakuku Plus dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  15. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan transaksi dengan Sakuku Plus serta biaya-biaya Transaksi Sakuku Plus dan biaya-biaya lainnya yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan langsung didebet oleh BCA dari Sakuku Plus Nasabah.
  16. BCA berhak menentukan saldo minimum atau maksimum Sakuku Plus dan pembatasan nominal Transaksi Sakuku Plus yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan langsung didebet oleh BCA dari Sakuku Plus Nasabah.
  17. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Nasabah.
  18. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Nasabah kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  19. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan posting(pencatatan)yang dilakukan oleh BCA.
  20. BCA berhak melakukan pemblokiran Sakuku Plus, menolak transaksi terhadap Sakuku Plus, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
    1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Nasabah tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  21. Penutupan Sakuku Plus dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Halo BCA.
  22. Data terkait Sakuku Plus di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  23. Dana yang ada di Sakuku Plus bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Sakuku Plus tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  24. Dengan membuka dan menggunakan Sakuku Plus, maka Nasabah tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi Sakuku Plus. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi Sakuku Plus yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  25. Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel yang digunakan Nasabah untuk mengunduh aplikasi Sakuku antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  26. Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama, nomor Sakuku Plus, dan/atau data Transaksi Sakuku Plus Nasabah kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi Sakuku Plus yang dilakukan oleh Nasabah.

D. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Sakuku Plus dapat disampaikan oleh Nasabah kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan Sakuku Plus harus disampaikan oleh Nasabah kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi Sakuku Plus
  4. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Nasabah dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  5. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Sakuku Plus ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan