Ketentuan Sakuku Plus
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")
A. DEFINISI
-
Sakuku adalah uang elektronik dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan aplikasi resmi dari BCA dan berbasis
server serta menggunakan nomor telepon seluler (ponsel) sebagai
nomor rekening.
-
Sakuku Plus adalah Sakuku yang data identitas penggunanya
terdaftar dan tercatat di BCA (registered).
-
Nasabah adalah perorangan yang telah men-download
aplikasi Sakuku dan/atau telah melakukan registrasi sebagai pengguna
Sakuku.
-
PIN (Personal Identification Number) adalah
nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Nasabah setiap kali
melakukan Transaksi Sakuku Plus yang bersifat finansial, seperti transaksi
belanja pada Merchant dan isi pulsa..
-
Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan
layanan jaringan telepon seluler.
-
SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat
dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Nasabah melalui
ponsel dan terlihat di layar ponsel.
-
Merchant adalah nasabah perorangan atau badan
yang ditunjuk BCA untuk menerima Transaksi Sakuku Plus yang dilakukan oleh
Nasabah.
-
Quick Response Code atau
QR Code adalah suatu kode dua dimensi yang
terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri
atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau
piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan
simbol, yang dikeluarkan oleh Sakuku yang dapat digunakan oleh Nasabah
untuk melakukan Transaksi QR BCA dengan menggunakan Sakuku.
- QR Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah QR Code yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
- Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
- Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Sakuku Plus seperti pembayaran transaksi belanja pada Merchant, inquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, isi pulsa, permintaan isi pulsa dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang
- Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
- Co-Partner adalah pihak yang telah melakukan kerja sama dengan BCA untuk memasarkan Sakuku sebagai sarana utama pembayaran transaksi di Platform Co-Partner.
- Platform Co-Partner adalah website atau aplikasi yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Co-Partner atau pihak lain yang ditunjuk oleh Co-Partner atas tanggung jawab Co-Partner yang digunakan untuk menawarkan barang dan/atau jasa milik Co-Partner atau milik pihak lain yang bekerja sama dengan Co-Partner.
- Ketentuan adalah Ketentuan Sakuku Plus PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
- Kode Transaksi adalah suatu kode yang dihasilkan oleh Sakuku untuk melakukan transaksi tarik tunai di ATM BCA dan transaksi lainnya melalui sarana yang disediakan BCA atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B. REGISTRASI DAN AKTIVASI SAKUKU PLUS
-
Nasabah dapat memperoleh aplikasi Sakuku dengan mengunduh
(download) aplikasi Sakuku melalui:
- website resmi BCA;
-
media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA
yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di
ponsel Nasabah;
kecuali dalam ponsel Nasabah sudah ter-install aplikasi
Sakuku.
-
Nasabah dapat melakukan registrasi Sakuku dengan memasukkan data yang
diperlukan seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email pada
aplikasi Sakuku atau PlatformCo-Partner.
-
Dalam hal Nasabah sebelumnya telah memiliki akun Sakuku Plus dan Nasabah
hendak menggunakan nomor ponsel yang sama untuk menggunakan Sakuku Plus
pada Platform Co-Partner, Nasabah dapat melakukan aktivasi akun
Sakuku Plus pada Platform Co-Partner dengan memasukkan data diri
yang sama dengan data diri yang telah didaftarkan Nasabah pada saat
melakukan registrasi akun Sakuku Plus yang telah dimiliki Nasabah
sebelumnya.
-
Setelah Sakuku aktif, Nasabah dapat memperoleh Sakuku Plus:
- melalui kantor cabang BCA terdekat;
-
melalui aplikasi Sakuku:
-
dengan menyetujui pilihan upgrade Sakuku Plus pada saat
Nasabah melakukan log in ke aplikasi Sakuku (bagi
pengguna m-BCA yang aktif atau sesuai dengan ketentuan lain yang
ditetapkan oleh BCA); atau
-
dengan mengakses menu aktivasi Sakuku Plus pada menu
"Setting".
-
Untuk bertransaksi menggunakan Sakuku Plus, Nasabah dapat terlebih dahulu
melakukan transfer atau top up (mengisi uang) ke Sakuku melalui
mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, KlikBCA Individu, myBCA dan/atau
channel BCA lainnya atau channel non-BCA yang ditentukan
oleh BCA.
C. KETENTUAN PENGGUNAAN
-
Nomor Sakuku Plus adalah nomor ponsel yang digunakan Nasabah untuk
melakukan registrasi atau aktivasi Sakuku pada aplikasi Sakuku atau
Platform Co-Partner. Selanjutnya nomor ponsel Nasabah tersebut
akan digunakan sebagai sarana otorisasi Transaksi.
-
Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Nasabah
sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel
milik pihak lain menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah
dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau
tindakan hukum lainnya dari pihak mana pun.
-
Satu nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk registrasi atau aktivasi 1
(satu) akun Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku dan/atau 1 (satu) akun pada
Platform Co-Partner yang sama.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor Sakuku Plus,
termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor Sakuku Plus tersebut.
-
Transaksi dapat dilakukan Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada ponsel
Nasabah, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai
ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada
Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
-
Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi
Sakuku dan/atau Platform Co-Partner pada setiap kali terdapat
kebutuhan upgrade pada aplikasi Sakuku dan/atau
Platform Co-Partner.
-
Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade)
aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner mengakibatkan
Nasabah tidak dapat menggunakan atau hanya dapat mengakses fitur tertentu
pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
- Setiap kali Nasabah melakukan Transaksi yang bersifat finansial, Nasabah harus memasukkan PIN sebagai otorisasi transaksi.
-
Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi terkait
Sakuku yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi.
Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator
Seluler.
-
Dalam hal SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang
terdaftar sebagai nomor Sakuku Plus dicuri atau hilang, maka Nasabah wajib
untuk secepatnya menghubungi Halo BCA.
-
Dana di Sakuku Plus tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
-
Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Sakuku Plus dengan saldo atau
catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, maka sebagai acuan dipergunakan
saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di BCA.
-
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data
Nasabah, akun Sakuku Plus Nasabah (termasuk nomor dan saldo Sakuku Plus),
dan data Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah kepada Co-Partner.
-
BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan
posting (pencatatan) yang dilakukan oleh BCA.
-
Penutupan akun Sakuku Plus dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Halo BCA.
-
Dana yang ada di Sakuku Plus bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada
Sakuku Plus tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
-
Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data
personal Nasabah dan data lainnya yang melekat pada ponsel atau
ditransmisikan oleh ponsel yang digunakan Nasabah untuk registrasi atau
aktivasi Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku atau
Platform Co-Partner antara lain untuk kenyamanan dan keamanan
Nasabah dalam bertransaksi.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama,
nomor Sakuku Plus, dan/atau data Transaksi Nasabah kepada pihak lain yang
terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
-
BCA berhak melakukan pemblokiran akun Sakuku Plus, menolak transaksi
terhadap akun Sakuku Plus, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah
dalam hal:
- Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
-
Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai
ketentuan hukum yang berlaku;
-
Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu
dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
- Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
-
Nasabah memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut
diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
- Nasabah melakukan Transaksi di luar batas kewajaran.
-
Apabila diperlukan, BCA berhak untuk melakukan pendebetan atas saldo pada
akun Sakuku Plus Nasabah dalam hal terdapat indikasi kecurangan,
penyalahgunaan Sakuku Plus, pelanggaran Ketentuan ini, adanya tindak
pidana atau tindakan yang melanggar hukum lainnya yang menimbulkan
kerugian bagi BCA atau pihak lain.
-
Dengan membuka dan menggunakan Sakuku Plus, maka Nasabah tunduk dan
menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai
Transaksi. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait
Transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana
apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal Nasabah melakukan
registrasi dan Transaksi pada Platform Co-Partner, maka Nasabah
setuju untuk terikat pada dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada
Co-Partner.
D. PIN DAN OTP SAKUKU PLUS SERTA KEWAJIBAN NASABAH
-
PIN Sakuku Plus hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
-
Setiap kali Nasabah melakukan Transaksi, Nasabah harus memasukkan PIN
sebagai sarana otorisasi Transaksi.
-
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN dan OTP (One Time Password). Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP,
termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN dan OTP.
-
Nasabah wajib merahasiakan PIN dan OTP dengan cara:
-
tidak memberitahukan PIN dan OTP kepada orang lain termasuk kepada
anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
-
tidak menyimpan PIN dan OTP pada ponsel, benda-benda lainnya, atau
sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan OTP diketahui oleh orang
lain;
-
berhati-hati dalam menggunakan PIN dan OTP agar tidak terlihat oleh
orang lain; dan/atau
-
tidak menggunakan PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain,
atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan
nomor telepon.
-
Segala penyalahgunaan PIN atau OTP merupakan tanggung jawab Nasabah
sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan,
gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya yang timbul, baik dari pihak lain
maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN atau OTP.
-
Penggunaan PIN dan OTP pada Sakuku mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
-
Nasabah wajib memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi
menggunakan Sakuku bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang
dapat merugikan Nasabah. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan hal
tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
E. BIAYA DAN LIMIT
-
Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan Transaksi
serta biaya lainnya yang berlaku di BCA atau Co-Partner.
-
BCA berhak untuk menentukan:
- saldo minimum dan maksimum Sakuku Plus;
- pembatasan atas maksimum nominal top up (pengisian uang) ke dalam akun Sakuku Plus;
-
pembatasan atas Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada
pembatasan frekuensi dan/atau nominal Transaksi yang dapat dilakukan
oleh Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Nasabah,
Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai
ketentuan yang berlaku di BCA.
-
BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan terkait biaya Transaksi
dan biaya lainnya terkait Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di
atas serta ketentuan terkait saldo minimum dan maksimum Sakuku Plus,
pembatasan jumlah akun Sakuku Plus yang dapat dimiliki oleh Nasabah, dan
pembatasan atas Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas
berdasarkan kebijakan yang berlaku di BCA.
-
Pemberitahuan mengenai biaya dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf E butir 1, 2, dan 3 di atas akan diberitahukan oleh BCA kepada
Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
F. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN AKUN SAKUKU PLUS
-
Akun Sakuku Plus akan diblokir jika:
-
Nasabah salah memasukkan PIN Sakuku sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut;
-
Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran akun Sakuku Plus karena
SIM Card dari nomor Sakuku Plus Nasabah
kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain.
-
Akun Sakuku Plus akan ditutup jika Nasabah salah memasukkan data diri pada
saat aktivasi akun Sakuku Plus. Selanjutnya Nasabah dapat melakukan
registrasi ulang akun Sakuku Plus dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
BCA dan menghubungi Halo BCA untuk pengkreditan saldo Sakuku Plus ke
rekening Nasabah.
-
Dalam hal akun Sakuku Plus terblokir disebabkan oleh hal-hal sebagaimana
dimaksud pada huruf F butir 1 di atas, maka Nasabah dapat melakukan
aktivasi ulang akun Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku atau
Platform Co-Partner.
-
Apabila SIM Card Operator Seluler atau ponsel milik Nasabah
kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah
harus memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA untuk dilakukan
pemblokiran akun Sakuku Plus. Segala instruksi transaksi berdasarkan
penggunaan nomor ponsel, PIN, dan OTP yang terjadi sebelum BCA menerima
pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah
sepenuhnya.
-
Dalam hal akun Sakuku Plus terblokir atau Nasabah salah memasukkan Kode
Transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat melakukan Transaksi,
maka seluruh Kode Transaksi yang aktif, baik yang dihasilkan oleh Sakuku
Plus atau kode transaksi yang dihasilkan oleh layanan produk perbankan BCA
lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang sama, tidak dapat digunakan
oleh Nasabah.
G. FORCE MAJEURE
Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau
tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau
kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan Sakuku Plus
apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena
kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA
termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang,
huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan
telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.
H. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
-
Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Sakuku Plus dapat
disampaikan oleh Nasabah kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan
keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan
fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
-
BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
-
Setiap keluhan terkait penggunaan Sakuku Plus harus disampaikan oleh
Nasabah kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Transaksi.
-
Keluhan/pengaduan sehubungan dengan Transaksi Sakuku Plus pada
Platform Co-Partner wajib disampaikan oleh Nasabah kepada
Co-Partner. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan
tersebut, Co-Partner berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan
fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
-
Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang
timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara
Nasabah dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui
fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau
mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan
baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana
dimaksud dalam butir 6 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan
gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah
Republik Indonesia.
KETENTUAN SAKUKU BCA INI TELAH DISESUAIKAN
DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN