Sakuku

Ketentuan Sakuku PT BCA Tbk

Ketentuan Sakuku
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

 

A. DEFINISI

  1. Sakuku adalah uang elektronik dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan aplikasi resmi dari BCA dan berbasis server serta menggunakan nomor telepon seluler (ponsel) sebagai nomor rekening.
  2. Nasabah adalah perorangan yang telah men-download aplikasi Sakuku dan/atau telah melakukan registrasi sebagai pengguna Sakuku.
  3. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Nasabah setiap kali melakukan Transaksi yang bersifat finansial, seperti transaksi belanja pada Merchant dan isi pulsa.
  4. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  5. SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Nasabah melalui ponsel dan terlihat di layar ponsel.
  6. Merchant adalah nasabah perorangan atau badan yang ditunjuk BCA untuk menerima Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  7. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Sakuku seperti pembayaran transaksi belanja pada Merchant, inquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, isi pulsa, permintaan isi pulsa dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Co-Partner adalah pihak yang telah melakukan kerja sama dengan BCA untuk memasarkan Sakuku sebagai sarana utama pembayaran transaksi di PlatformCo-Partner.
  9. Platform Co-Partner adalah website atau aplikasi yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Co-Partner atau pihak lain yang ditunjuk oleh Co-Partner atas tanggung jawab Co-Partner yang digunakan untuk menawarkan barang dan/atau jasa milik Co-Partner atau milik pihak lain yang bekerja sama dengan Co-Partner.
  10. Ketentuan adalah Ketentuan Sakuku PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini.

B. REGISTRASI DAN AKTIVASI SAKUKU

  1. Nasabah dapat memperoleh aplikasi Sakuku dengan mengunduh (download) aplikasi Sakuku melalui:
    • a. website resmi BCA;
      b. media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Nasabah;
      kecuali dalam ponsel Nasabah sudah ter-install aplikasi Sakuku.

  2. Nasabah dapat melakukan registrasi Sakuku dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email pada aplikasi Sakuku atau PlatformCo-Partner.
  3. Dalam hal Nasabah sebelumnya telah memiliki akun Sakuku dan Nasabah hendak menggunakan nomor ponsel yang sama untuk menggunakan Sakuku pada Platform Co-Partner, Nasabah dapat melakukan aktivasi akun Sakuku pada Platform Co-Partner dengan memasukkan data diri yang sama dengan data diri yang telah didaftarkan Nasabah pada saat melakukan registrasi akun Sakuku yang telah dimiliki Nasabah sebelumnya.
  4. Untuk bertransaksi menggunakan Sakuku, Nasabah dapat terlebih dahulu melakukan transfer atau top up (mengisi uang) ke Sakuku melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, KlikBCA Individu, myBCA dan/atau channel BCA lainnya atau channel non-BCA yang ditentukan oleh BCA.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nomor Sakuku adalah nomor ponsel yang digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi atau aktivasi Sakuku pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner. Selanjutnya nomor ponsel Nasabah tersebut akan digunakan sebagai sarana otorisasi Transaksi.
  2. Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Nasabah sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak mana pun.
  3. Satu nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk registrasi atau aktivasi 1 (satu) akun Sakuku pada aplikasi Sakuku dan/atau 1 (satu) akun pada Platform Co-Partner yang sama.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor Sakuku, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor Sakuku tersebut.
  5. Transaksi dapat dilakukan Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Nasabah, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner setiap kali terdapat kebutuhan upgrade pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  7. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan atau hanya dapat mengakses fitur tertentu pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  8. Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi terkait Sakuku yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
  9. Dalam hal SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku dicuri atau hilang, maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Halo BCA.
  10. Dana di Sakuku tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
  11. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Sakuku dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  12. Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  13. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Nasabah, akun Sakuku Nasabah (termasuk nomor dan saldo Sakuku), dan data Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah kepada Co-Partner.
  14. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan posting (pencatatan) yang dilakukan oleh BCA.
  15. Penutupan akun Sakuku dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Halo BCA.
  16. Dana yang ada di Sakuku bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Sakuku tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  17. Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah dan data lainnya yang melekat pada ponsel atau ditransmisikan oleh ponsel yang digunakan Nasabah untuk registrasi atau aktivasi Sakuku pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  18. Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama, nomor Sakuku, dan/atau data Transaksi Nasabah kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  19. BCA berhak melakukan pemblokiran akun Sakuku, menolak transaksi terhadap akun Sakuku, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
    1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
    5. Nasabah memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
    6. Nasabah melakukan Transaksi di luar batas kewajaran.
  20. Apabila diperlukan, BCA berhak untuk melakukan pendebetan atas saldo pada akun Sakuku Nasabah dalam hal terdapat indikasi kecurangan, penyalahgunaan Sakuku, pelanggaran Ketentuan ini, adanya tindak pidana atau tindakan yang melanggar hukum lainnya yang menimbulkan kerugian bagi BCA atau pihak lain.
  21. Dengan membuka dan menggunakan Sakuku, maka Nasabah tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal Nasabah melakukan registrasi dan Transaksi pada Platform Co-Partner, maka Nasabah setuju untuk terikat pada dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Co-Partner.

D. PIN DAN OTP SAKUKU SERTA KEWAJIBAN NASABAH

  1. PIN Sakuku hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Setiap kali Nasabah melakukan Transaksi, Nasabah harus memasukkan PIN sebagai sarana otorisasi Transaksi.
  3. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN dan OTP (One Time Password). Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN dan OTP.
  4. Nasabah wajib merahasiakan PIN dan OTP dengan cara:
    • tidak memberitahukan PIN dan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
    • tidak menyimpan PIN dan OTP pada ponsel, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan OTP diketahui oleh orang lain;
    • berhati-hati dalam menggunakan PIN dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain; dan/atau
    • tidak menggunakan PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  5. Segala penyalahgunaan PIN atau OTP merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN atau OTP.
  6. Penggunaan PIN dan OTP pada Sakuku mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  7. Nasabah wajib memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Sakuku bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

E. BIAYA DAN LIMIT

  1. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan Transaksi serta biaya lainnya yang berlaku di BCA atau Co-Partner.
  2. BCA berhak untuk menentukan:
    1. saldo minimum dan maksimum Sakuku;
    2. pembatasan jumlah akun Sakuku yang dapat dimiliki oleh Nasabah;
    3. pembatasan atas Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan frekuensi dan/atau nominal Transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Nasabah, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan terkait biaya Transaksi dan biaya lainnya terkait Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas serta ketentuan terkait saldo minimum dan maksimum Sakuku, pembatasan jumlah akun Sakuku yang dapat dimiliki oleh Nasabah, dan pembatasan atas Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas berdasarkan kebijakan yang berlaku di BCA.
  4. Pemberitahuan mengenai biaya dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf E butir 1, 2, dan 3 di atas akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

F. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN AKUN SAKUKU

  1. Akun Sakuku akan diblokir jika:
    • Nasabah salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
    • Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran akun Sakuku karena SIM Card dari nomor Sakuku Nasabah atau ponsel milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain.
  2. Akun Sakuku akan ditutup jika Nasabah salah memasukkan data diri pada saat aktivasi akun Sakuku. Selanjutnya Nasabah dapat melakukan registrasi ulang akun Sakuku dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dan menghubungi Halo BCA untuk pengkreditan saldo Sakuku ke rekening BCA yang ditunjuk oleh Nasabah.
  3. Dalam hal akun Sakuku terblokir disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf F butir 1 di atas, maka Nasabah dapat melakukan aktivasi ulang akun Sakuku pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner.
  4. Apabila SIM Card Operator Seluler atau ponsel milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA untuk dilakukan pemblokiran akun Sakuku. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor Sakuku, PIN, atau OTP yang terjadi sebelum BCA menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

G. FORCE MAJEURE

    Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan Sakuku apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.


H. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Sakuku dapat disampaikan oleh Nasabah kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan Sakuku harus disampaikan oleh Nasabah kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi.
  4. Keluhan/pengaduan sehubungan dengan Transaksi pada Platform Co-Partner wajib disampaikan oleh Nasabah kepada Co-Partner. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Co-Partner berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Nasabah dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.


KETENTUAN SAKUKU BCA INI TELAH DISESUAIKAN
DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Ketentuan Sakuku Plus PT BCA Tbk

Ketentuan Sakuku Plus
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

 

A. DEFINISI

  1. Sakuku adalah uang elektronik dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan aplikasi resmi dari BCA dan berbasis server serta menggunakan nomor telepon seluler (ponsel) sebagai nomor rekening.
  2. Sakuku Plus adalah Sakuku yang data identitas penggunanya terdaftar dan tercatat di BCA (registered).
  3. Nasabah adalah perorangan yang telah men-download aplikasi Sakuku dan/atau telah melakukan registrasi sebagai pengguna Sakuku.
  4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Nasabah setiap kali melakukan Transaksi Sakuku Plus yang bersifat finansial, seperti transaksi belanja pada Merchant dan isi pulsa..
  5. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  6. SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Nasabah melalui ponsel dan terlihat di layar ponsel.
  7. Merchant adalah nasabah perorangan atau badan yang ditunjuk BCA untuk menerima Transaksi Sakuku Plus yang dilakukan oleh Nasabah.
  8. Quick Response Code atau QR Code adalah suatu kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang dikeluarkan oleh Sakuku yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi QR BCA dengan menggunakan Sakuku.
  9. QR Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah QR Code yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
  10. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
  11. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Sakuku Plus seperti pembayaran transaksi belanja pada Merchant, inquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, isi pulsa, permintaan isi pulsa dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang
  12. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
  13. Co-Partner adalah pihak yang telah melakukan kerja sama dengan BCA untuk memasarkan Sakuku sebagai sarana utama pembayaran transaksi di Platform Co-Partner.
  14. Platform Co-Partner adalah website atau aplikasi yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Co-Partner atau pihak lain yang ditunjuk oleh Co-Partner atas tanggung jawab Co-Partner yang digunakan untuk menawarkan barang dan/atau jasa milik Co-Partner atau milik pihak lain yang bekerja sama dengan Co-Partner.
  15. Ketentuan adalah Ketentuan Sakuku Plus PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
  16. Kode Transaksi adalah suatu kode yang dihasilkan oleh Sakuku untuk melakukan transaksi tarik tunai di ATM BCA dan transaksi lainnya melalui sarana yang disediakan BCA atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

B. REGISTRASI DAN AKTIVASI SAKUKU PLUS

  1. Nasabah dapat memperoleh aplikasi Sakuku dengan mengunduh (download) aplikasi Sakuku melalui:
    1. website resmi BCA;
    2. media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Nasabah;
      kecuali dalam ponsel Nasabah sudah ter-install aplikasi Sakuku.
  2. Nasabah dapat melakukan registrasi Sakuku dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email pada aplikasi Sakuku atau PlatformCo-Partner.
  3. Dalam hal Nasabah sebelumnya telah memiliki akun Sakuku Plus dan Nasabah hendak menggunakan nomor ponsel yang sama untuk menggunakan Sakuku Plus pada Platform Co-Partner, Nasabah dapat melakukan aktivasi akun Sakuku Plus pada Platform Co-Partner dengan memasukkan data diri yang sama dengan data diri yang telah didaftarkan Nasabah pada saat melakukan registrasi akun Sakuku Plus yang telah dimiliki Nasabah sebelumnya.
  4. Setelah Sakuku aktif, Nasabah dapat memperoleh Sakuku Plus:
    1. melalui kantor cabang BCA terdekat;
    2. melalui aplikasi Sakuku:
      • dengan menyetujui pilihan upgrade Sakuku Plus pada saat Nasabah melakukan log in ke aplikasi Sakuku (bagi pengguna m-BCA yang aktif atau sesuai dengan ketentuan lain yang ditetapkan oleh BCA); atau
      • dengan mengakses menu aktivasi Sakuku Plus pada menu "Setting".
  5. Untuk bertransaksi menggunakan Sakuku Plus, Nasabah dapat terlebih dahulu melakukan transfer atau top up (mengisi uang) ke Sakuku melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, KlikBCA Individu, myBCA dan/atau channel BCA lainnya atau channel non-BCA yang ditentukan oleh BCA.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nomor Sakuku Plus adalah nomor ponsel yang digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi atau aktivasi Sakuku pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner. Selanjutnya nomor ponsel Nasabah tersebut akan digunakan sebagai sarana otorisasi Transaksi.
  2. Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Nasabah sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak mana pun.
  3. Satu nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk registrasi atau aktivasi 1 (satu) akun Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku dan/atau 1 (satu) akun pada Platform Co-Partner yang sama.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor Sakuku Plus, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor Sakuku Plus tersebut.
  5. Transaksi dapat dilakukan Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Nasabah, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner pada setiap kali terdapat kebutuhan upgrade pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  7. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan atau hanya dapat mengakses fitur tertentu pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  8. Setiap kali Nasabah melakukan Transaksi yang bersifat finansial, Nasabah harus memasukkan PIN sebagai otorisasi transaksi.
  9. Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi terkait Sakuku yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
  10. Dalam hal SIM Card ponsel Nasabah dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku Plus dicuri atau hilang, maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Halo BCA.
  11. Dana di Sakuku Plus tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
  12. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Sakuku Plus dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  13. Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  14. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Nasabah, akun Sakuku Plus Nasabah (termasuk nomor dan saldo Sakuku Plus), dan data Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah kepada Co-Partner.
  15. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan posting (pencatatan) yang dilakukan oleh BCA.
  16. Penutupan akun Sakuku Plus dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Halo BCA.
  17. Dana yang ada di Sakuku Plus bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Sakuku Plus tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  18. Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah dan data lainnya yang melekat pada ponsel atau ditransmisikan oleh ponsel yang digunakan Nasabah untuk registrasi atau aktivasi Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  19. Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama, nomor Sakuku Plus, dan/atau data Transaksi Nasabah kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  20. BCA berhak melakukan pemblokiran akun Sakuku Plus, menolak transaksi terhadap akun Sakuku Plus, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
    1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
    5. Nasabah memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
    6. Nasabah melakukan Transaksi di luar batas kewajaran.
  21. Apabila diperlukan, BCA berhak untuk melakukan pendebetan atas saldo pada akun Sakuku Plus Nasabah dalam hal terdapat indikasi kecurangan, penyalahgunaan Sakuku Plus, pelanggaran Ketentuan ini, adanya tindak pidana atau tindakan yang melanggar hukum lainnya yang menimbulkan kerugian bagi BCA atau pihak lain.
  22. Dengan membuka dan menggunakan Sakuku Plus, maka Nasabah tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal Nasabah melakukan registrasi dan Transaksi pada Platform Co-Partner, maka Nasabah setuju untuk terikat pada dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Co-Partner.

D. PIN DAN OTP SAKUKU PLUS SERTA KEWAJIBAN NASABAH

  1. PIN Sakuku Plus hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Setiap kali Nasabah melakukan Transaksi, Nasabah harus memasukkan PIN sebagai sarana otorisasi Transaksi.
  3. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN dan OTP (One Time Password). Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN dan OTP.
  4. Nasabah wajib merahasiakan PIN dan OTP dengan cara:
    • tidak memberitahukan PIN dan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
    • tidak menyimpan PIN dan OTP pada ponsel, benda-benda lainnya, atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan OTP diketahui oleh orang lain;
    • berhati-hati dalam menggunakan PIN dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain; dan/atau
    • tidak menggunakan PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  5. Segala penyalahgunaan PIN atau OTP merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN atau OTP.
  6. Penggunaan PIN dan OTP pada Sakuku mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  7. Nasabah wajib memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Sakuku bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

E. BIAYA DAN LIMIT

  1. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan Transaksi serta biaya lainnya yang berlaku di BCA atau Co-Partner.
  2. BCA berhak untuk menentukan:
    1. saldo minimum dan maksimum Sakuku Plus;
    2. pembatasan atas maksimum nominal top up (pengisian uang) ke dalam akun Sakuku Plus;
    3. pembatasan atas Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan frekuensi dan/atau nominal Transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Nasabah, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan terkait biaya Transaksi dan biaya lainnya terkait Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas serta ketentuan terkait saldo minimum dan maksimum Sakuku Plus, pembatasan jumlah akun Sakuku Plus yang dapat dimiliki oleh Nasabah, dan pembatasan atas Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas berdasarkan kebijakan yang berlaku di BCA.
  4. Pemberitahuan mengenai biaya dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf E butir 1, 2, dan 3 di atas akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

F. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN AKUN SAKUKU PLUS

  1. Akun Sakuku Plus akan diblokir jika:
    • Nasabah salah memasukkan PIN Sakuku sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
    • Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran akun Sakuku Plus karena SIM Card dari nomor Sakuku Plus Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain.
  2. Akun Sakuku Plus akan ditutup jika Nasabah salah memasukkan data diri pada saat aktivasi akun Sakuku Plus. Selanjutnya Nasabah dapat melakukan registrasi ulang akun Sakuku Plus dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dan menghubungi Halo BCA untuk pengkreditan saldo Sakuku Plus ke rekening Nasabah.
  3. Dalam hal akun Sakuku Plus terblokir disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf F butir 1 di atas, maka Nasabah dapat melakukan aktivasi ulang akun Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner.
  4. Apabila SIM Card Operator Seluler atau ponsel milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA untuk dilakukan pemblokiran akun Sakuku Plus. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor ponsel, PIN, dan OTP yang terjadi sebelum BCA menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  5. Dalam hal akun Sakuku Plus terblokir atau Nasabah salah memasukkan Kode Transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat melakukan Transaksi, maka seluruh Kode Transaksi yang aktif, baik yang dihasilkan oleh Sakuku Plus atau kode transaksi yang dihasilkan oleh layanan produk perbankan BCA lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang sama, tidak dapat digunakan oleh Nasabah.

G. FORCE MAJEURE

    Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan Sakuku Plus apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.


H. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Sakuku Plus dapat disampaikan oleh Nasabah kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan Sakuku Plus harus disampaikan oleh Nasabah kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi.
  4. Keluhan/pengaduan sehubungan dengan Transaksi Sakuku Plus pada Platform Co-Partner wajib disampaikan oleh Nasabah kepada Co-Partner. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Co-Partner berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Nasabah dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

KETENTUAN SAKUKU BCA INI TELAH DISESUAIKAN
DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN