Ketentuan Welma PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

A. DEFINISI

  1. Welma adalah mobile application yang dapat diunduh dari situs web resmi PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) maupun media distribusi aplikasi/peranti lunak (software) resmi yang ditunjuk BCA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di handphone Pengguna Welma untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi dan/atau informasi mengenai investasi dan asuransi.
  2. BCA ID adalah kode identifikasi yang diciptakan oleh Nasabah yang terdiri dari angka, huruf atau kombinasi keduanya, untuk mengakses e-Channel BCA ID
  3. e-Channel BCA ID adalah kanal elektronik BCA yang dapat diakses Nasabah dengan menggunakan BCA ID untuk melakukan transaksi perbankan, yang terdiri dari internet banking BCA, mobile banking BCA, dan kanal elektronik lain yang ditentukan BCA dari waktu ke waktu.
  4. Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening dana di BCA dan/atau kartu kredit BCA.
  5. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  6. Password BCA ID adalah kata sandi pribadi yang diciptakan dan wajib dimasukkan oleh Pengguna BCA ID untuk dapat menggunakan BCA ID.
  7. Pengguna BCA ID adalah Nasabah yang menggunakan BCA ID.
  8. Pengguna Welma adalah Nasabah yang menggunakan Welma.
  9. PIN BCA ID adalah kode sandi pribadi yang diciptakan Pengguna BCA ID yang terdiri dari 6 (enam) digit numerik dan digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  10. Produk Investasi adalah reksa dana, obligasi negara, dan/atau produk investasi lainnya yang dipasarkan oleh BCA sebagai agen penjual atau mitra distribusi melalui Welma.
  11. Rekening Sumber Dana adalah rekening sumber dana transaksi finansial atas Produk Investasi yang didaftarkan oleh Pengguna Welma saat membuka rekening Produk Investasi di kantor cabang BCA atau melalui Welma.
  12. SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.

 B. REGISTRASI WELMA

  1. Untuk dapat menggunakan Welma, calon Pengguna Welma harus:
    1. mengunduh dan meng-install Welma;
    2. memiliki BCA ID;
    3. menghubungkan rekening Nasabah di BCA dengan BCA ID pada Welma.
  2. Nasabah yang belum memiliki BCA ID dapat melakukan registrasi/pendaftaran BCA ID pada Welma.

C.PRODUK INVESTASI DAN PRODUK ASURANSI PADA WELMA

  1. Produk Investasi yang dipasarkan oleh BCA melalui Welma BUKAN merupakan produk BCA dan oleh karenanya BCA tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada Produk Investasi. BCA hanya bertindak sebagai agen yang memasarkan Produk Investasi.
  2. Produk asuransi yang tercantum pada Welma adalah produk asuransi milik perusahaan asuransi mitra yang bekerja sama dengan BCA serta BUKAN merupakan produk dan tanggung jawab BCA. BCA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau memasarkan produk asuransi perusahaan asuransi mitra BCA.
  3. Investasi pada Produk Investasi maupun produk asuransi (jika ada) BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada BCA sehingga tidak dijamin oleh BCA dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. Investasi pada Produk Investasi maupun produk asuransi (jika ada) mengandung risiko yang memungkinkan Pengguna Welma kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas Produk Investasi atau produk asuransi yang dibeli Pengguna Welma merupakan keputusan dan tanggung jawab Pengguna Welma
  4. BCA tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, atau kelengkapan segala informasi dan materi terkait Produk Investasi maupun produk asuransi yang diperoleh BCA dari pemilik Produk Investasi atau perusahaan asuransi mitra BCA.
  5. Pengguna Welma wajib terlebih dahulu memahami karakteristik, fitur, risiko, manfaat, dan biaya terkait transaksi atas Produk Investasi dan produk asuransi sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian Produk Investasi dan produk

D. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Pengguna Welma dapat memperoleh informasi mengenai Produk Investasi dan produk asuransi serta melakukan transaksi finansial atas Produk Investasi pada Welma.
  2. Untuk melakukan transaksi finansial atau memperoleh informasi portofolio atas Produk Investasi pada Welma:
    1. Pengguna Welma harus terlebih dahulu memiliki nomor handphone yang telah terdaftar dalam database nomor handphone e-banking Agar nomor handphone Pengguna Welma terdaftar dalam database nomor handphone e-banking BCA, Pengguna Welma dapat mendaftarkan nomor handphone Pengguna Welma melalui ATM BCA dan/atau sarana lain yang disediakan oleh BCA;
    2. Pengguna Welma harus terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening Produk Investasi terkait di kantor cabang BCA terdekat atau melalui Welma;
    3. Pengguna Welma harus memiliki Rekening Sumber Dana yang telah terkoneksi dengan BCA ID yang digunakan pada Welma dan yang telah terverifikasi datanya dengan Rekening Sumber Dana yang bersangkutan.
  3. Nasabah yang melakukan pendaftaran BCA ID pada e-channel BCA lainnya dapat mengakses  Welma dengan menggunakan user BCA ID dan Password BCA ID yang telah didaftarkan sebelumnya dan wajib melakukan proses koneksi rekening pada Welma sebelum dapat melakukan transaksi investasi pada Welma atau transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA.
  4. Pengguna Welma wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Pengguna Welma sebelum melakukan transaksi melalui Welma.
  5. Pengguna Welma harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  6. Sebelum melakukan transaksi pada Welma, Pengguna Welma harus memahami, membaca dan menyetujui seluruh ketentuan yang terkait dengan transaksi investasi pada Welma.
  7. Pengguna Welma wajib memasukkan PIN BCA ID untuk melakukan transaksi  investasi pada Welma.
  8. BCA berhak menentukan limit transaksi investasi pada Welma yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Mata uang dari Rekening Sumber Dana maupun rekening tujuan pengkreditan dana hasil penjualan produk investasi harus sama dengan mata uang produk investasi yang dibeli atau dijual kembali.
  10. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Pengguna Welma kepada BCA tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun. Namun demikian Pengguna Welma dapat menghentikan transaksi pembelian berkala reksa dana dengan mengajukan permohonan pemberhentian transaksi ke kantor cabang BCA terdekat atau melalui sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  11. Untuk setiap instruksi dari Pengguna Welma atas transaksi investasi yang berhasil dijalankan oleh BCA, Pengguna Welma akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam kotak masuk (inbox) pada Welma, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh BCA dengan ketentuan:
    1. Inbox pada Welma yang telah ter-install pada handphone Pengguna Welma masih dapat menerima bukti transaksi (inbox tidak penuh).
    2. Tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Seluler
  12. BCA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Pengguna Welma jika saldo rekening Pengguna Welma di BCA tidak mencukupi untuk melakukan transaksi investasi yang bersangkutan atau rekening Pengguna Welma diblokir/tutup.
  13. Pengguna Welma wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Welma yang dikirim kepada BCA. BCA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Pengguna Welma.
  14. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Pengguna Welma sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone, user ID BCA ID, Password BCA ID, dan/atau PIN BCA ID. BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone, user ID BCA ID, Password BCA ID, dan/atau PIN BCA ID atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Pengguna Welma secara hukum, kecuali Pengguna Welma dapat membuktikan sebaliknya.
  15. Setiap instruksi dari Pengguna Welma yang tersimpan pada pusat data BCA merupakan data yang benar dan mengikat Pengguna Welma, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna Welma kepada BCA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Pengguna Welma dapat membuktikan sebaliknya. Pengguna Welma menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang terdapat pada BCA, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh BCA, catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada BCA. Semua data dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Welma melalui Welma, kecuali Pengguna Welma dapat membuktikan sebaliknya.
  16. Dengan melakukan transaksi melalui Welma, Pengguna Welma mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Pengguna Welma yang diterima BCA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Pengguna Welma dan/atau BCA.
  17. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Pengguna Welma untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan pada saat proses koneksi rekening pada Welma.
  18. Keluhan/pengaduan sehubungan dengan Welma, termasuk apabila SIM card Operator Seluler atau handphone milik Pengguna Welma hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, dapat disampaikan kepada kantor cabang BCA terdekat atau Halo BCA untuk dilakukan pemblokiran/penutupan user BCA ID.
  19. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, user ID BCA ID, Password BCA ID dan/atau PIN BCA ID yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BCA menerima pemberitahuan tersebut dari Pengguna Welma menjadi tanggung jawab Pengguna Welma sepenuhnya.
  20. Pengguna Welma tidak dapat mengakses Welma jika user BCA ID yang digunakan pada Welma terblokir/sudah dihapus.\
  21. Pengguna Welma wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Welma bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Pengguna Welma dan/atau BCA.

E. FORCE MAJEURE 

Pengguna Welma dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan penyediaan layanan melalui Welma apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.

 F. PENGAKHIRAN WELMA

BCA berhak mengakhiri pemberian layanan melalui Welma kepada Pengguna Welma antara lain jika Pengguna Welma memanfaatkan Welma untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.

 G. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Welma dapat disampaikan oleh Pengguna Welma kepada kantor cabang BCA terdekat atau Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Pengguna Welma untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Welma dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. BCA berhak menolak melayani keluhan Pengguna Welma yang disampaikan kepada BCA setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal t
  4. Pengguna Welma setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Welma PT Bank Central Asia Tbk ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  5. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Pengguna Welma akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir G.5 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

H. LAIN-LAIN

  1. Dengan menggunakan Welma, Pengguna Welma setuju untuk tunduk dan terikat pada ketentuan maupun prosedur yang berlaku di BCA yang mengatur mengenai penggunaan Welma.
  2. BCA berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan Welma PT Bank Central Asia Tbk ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna Welma dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Ketentuan Welma PT Bank Central Asia Tbk ini telah disesuaikan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan