Giro

Menunjang kelancaran bisnis yang sangat aktif

Mengapa Giro BCA?

Pilihan Mata Uang

Tersedia dalam 11 pilihan mata uang (IDR, USD, JPY, AUD, GBP, SGD, HKD, EUR, CNH, MYR dan THB)

Mudah

Penarikan menggunakan Cek / pemindahan rekening dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro untuk Giro IDR

Aman

Penarikan rekening Giro Valas dapat dilakukan setiap saat dengan Letter of Authorisation (LoA) yang tidak dapat dipindahtangankan

Giro

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan Layanan API BCA

Giro

Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis, BCA mengakomodir kebutuhan Nasabah BCA yang memerlukan fleksibilitas dan kecepatan layanan. Giro BCA merupakan produk yang fleksibel dan memiliki berbagai fasilitas yang disesuaikan dengan trend kebutuhan Nasabah bisnis saat ini. Produk ini akan menunjang kelancaran bisnis Nasabah yang memiliki transaksi finansial sangat aktif. Rekening Giro BCA merupakan simpanan dalam bentuk giro yang tersedia dalam mata uang rupiah maupun 10 valuta asing lainnya yaitu USD, SGD, JPY, AUD, GBP, HKD, EUR, CNH, MYR, dan THB.


Keuntungan

Detail Transaksi Lengkap
Detail transaksi lengkap yang memudahkan pengelolaan transaksi bisnis
Praktis
Dapat digunakan sebagai rekening penampungan Virtual Account dan Merchant Debit BCA
Fleksibel
Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account)
Tarik Setor
Transaksi penarikan atau penyetoran dapat dilakukan antar cabang
Tercatat
Rekening koran bulanan yang dapat diambil di kantor cabang BCA atau dikirim melalui pos

Perlu Diketahui


BCA by Phone

Dapatkan informasi yang berhubungan dengan rekening Giro melalui BCA by Phone

Auto Transfer

Nikmati fasilititas Auto Transfer khusus untuk rekening Giro IDR

Persyaratan dan Tata Cara

  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
  • Rekening Giro juga dapat dibuka nasabah badan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening perorangan atau formulir pembukaan rekening badan usaha/badan hukum serta menandatangani ketentuan pembukaan rekening Giro dan Ketentuan Daftar Hitam Nasional.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

Dokumen

Perorangan dewasa

  • Kartu identitas (e-KTP)
  • NPWP
  • Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), untuk WNI

PT

  • Anggaran Dasar & Akta Pendirian yang telah mendapatkan Pengesahan  atau Surat Keterangan (cover note) dari notaris untuk Akta yang belum mendapatkan pengesahan
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • NPWP Badan
  • Surat Ijin Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • Kartu Identitas dan NPWP Pemegang Saham

Firma/CV/Koperasi

  • Anggaran Dasar dan Akta Pendirian (khusus koperasi dokumen perlu mendapatkan pengesahan dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • NPWP Badan
  • Surat Ijin Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus

Yayasan

  • Anggaran Dasar dan Akta Pendirian yang telah disahkan oleh kemenkumham atau Surat Keterangan dari notaris untuk Akta yang belum mendapatkan pengesahan
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • NPWP Yayasan
  • Tanda Daftar Yayasan di Pengadilan Negeri
  • Surat ijin operasional dari kementrian terkait
  • Surat ijin menjalankan kegiatan operasional dari Pemda (khusus yayasan sosial yang berkedudukan di Jakarta)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus

 

  • Apabila pembukaan rekening dilakukan dengan cara dikuasakan, maka nasabah penerima kuasa. perlu menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional.
  • Khusus Nasabah Badan, maka pengurus yang berhak mewakili pembukaan rekening wajib mengisi data nasabah perorangan.
  • Dalam pembukaan rekening Giro dikenakan bea meterai untuk dokumen tertentu.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

  

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

www.bca.co.id

Media Social

Facebook : GoodLife BCA

Instagram : @goodlifebca

Youtube : Solusi BCA

Twitter : @BankBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Giro

Fitur Utama Rekening Giro:

  • Tersedia dalam 11 mata uang yaitu Rupiah (IDR), US Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD), Hongkong Dollar (HKD), Australian Dollar (AUD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Poundsterling (GBP), Euro (EUR), China Yuan (CNH), Malaysian Ringgit (MYR), dan Thailand Baht (THB).
  • Tidak terdapat saldo minimum ditahan.
  • Jasa giro merupakan suku bunga yang diberikan kepada nasabah pemilik rekening giro dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada web Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dalam bentuk cetak (Rekening Koran) maupun mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-statement).
  • Sarana Transaksi Rekening Giro yaitu:
    • Rekening Giro Rupiah: Cek, Bilyet Giro (BG), Surat Instruksi (SI), Kartu Paspor (khusus nasabah perorangan).
    • Rekening Giro Valas: Letter of Authorization (LA).
  • Kurs jual beli valas BCA yang kompetitif klik di sini.

 

Manfaat:

  • Nasabah dapat melakukan penarikan atas Rekening Giro Rupiah menggunakan Cek dimana Cek dapat dipindahtangankan, dikliringkan, diinkasokan, maupun dipindahbukukan. Pencairan cek dapat dilakukan di cabang BCA mana saja.
  • Nasabah juga dapat menggunakan Bilyet Giro (B/G) sebagai alat pembayaran kepada mitra bisnis Nasabah. Adapun karakteristik B/G yaitu: 
    • Tidak dapat dipindahtangankan atau ditarik tunai.
    • Wajib diisi lengkap sejak diterbitkan.
    • Ditandatangani langsung oleh penarik menggunakan tanda tangan basah.
    • Koreksi yang dilakukan maksimal 3 (tiga) kali. 
    • Masa berlaku BG adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
    • Nominal warkat (Cek/BG) yang dapat dikliringkan maksimal Rp 500 juta.
    • Pengunjukan warkat (Cek/BG) dilakukan oleh penerima atau pihak yang diberi kuasa oleh Penerima.   
  • Sarana Transaksi Rekening Giro Valas BCA berupa Letter of Authorization (LA) aman karena tidak dapat dipindahtangankan.
  • Rekening Giro dapat digunakan sebagai rekening penampungan untuk Merchant Debit BCA, Virtual Account, dan Kredit Modal Kerja.
  • Nasabah perorangan dapat mengajukan fasilitas atas Rekening Giro seperti kartu ATM, internet banking, mobile banking BCA, Layanan info via SMS/Email, dan phone banking (BCA by Phone). Sedangkan untuk nasabah badan dapat mengajukan fasilitas internet banking, layanan info via SMS/Email, dan phone banking.
  • Keamanan Terjamin, PIN ATM BCA, PIN m-BCA dan KeyBCA membuat transaksi Nasabah aman dan nyaman.
  • Khusus untuk rekening Giro Rupiah, nasabah dapat mendaftarkan layanan fasilitas Auto Transfer yaitu fasilitas pemindahan atau transfer dana secara otomatis dari satu rekening ke rekening Giro Rupiah Nasabah baik pada saat Batch (ATS Batch) maupun pada saat saldo pada rekening Giro tidak mencukupi pada saat terjadi proses tarikan di Counter (ATS Online).

Risiko:

  • Tidak dijaminnya simpanan Nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (equivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Banknotes yang disetor tidak dapat ditarik pada hari yang sama.
  • Tarikan Banknotes CNH dengan kondisi 1 : 1 hanya berlaku di cabang pembukaan rekening.
  • Rekening Giro Valas berpotensi terdapat fluktuasi nilai kurs sesuai dengan kondisi pasar.
  • Apabila saldo yang tersisa dalam Rekening Giro maupun Valas sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.
  • Potensi terjadinya Tolakan Cek/ Bilyet Giro dengan berbagai alasan, seperti : tanda tangan tidak sama , pengisian tidak lengkap, saldo kurang dan lain sebagainya. Untuk menghindari terjadinya tolakan Cek/ Bilyet Giro yang Nasabah terbitkan, harap perhatikan ketersediaan dana pada rekening Giro Nasabah dan melakukan pengisian Cek/ Bilyet Giro dengan benar

 

Simulasi:

Saldo Rekening Giro

Jasa Giro per tahun*

Nominal Jasa Giro Bulanan**

Rp1.000.000,-

1%

Rp821,92

Keterangan:

*Jasa Giro dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan  melalui sarana informasi BCA.

**Nominal Jasa Giro = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

Informasi Tambahan (Versi Umum)

  • Jasa Giro akan dikreditkan setiap akhir bulan ke Rekening Giro yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan Jasa Giro, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal jasa giro yang diterima nasabah.
  • Nasabah akan mendapatkan jasa giro apabila memiliki nominal rata-rata saldo tertentu, sesuai dengan ketentuan BCA.
  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” maupun “DAN/AND”.
  • Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account)”ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan. Sedangkan pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  • Setoran atau pembelian valas dengan sumber dana Rupiah di atas equivalen USD25.000 perlu dilengkapi dokumen underlying.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening giro ke cabang tempat rekening dibuka dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi www.bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk Rekening Giro apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk Rekening Giro sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Rekening Giro.
  • Nasabah wajib membaca dan memahami aplikasi pembukaan Rekening Giro.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Rekening Giro.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan Rekening Giro dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga

Nominal Penempatan

  • Nominal Penempatan dan saldo minimum Giro setiap bulan yang harus di-maintain sesuai mata uang sebagai berikut:

Mata Uang

Minimal Penempatan Awal

Saldo Minimum

Indonesian Rupiah (IDR)

Rp1.000.000

Rp1.000.000

United States Dollar (USD)

USD1.000

USD500

Singapore Dollar (SGD)

Equivalen USD1.000

SGD800

Hongkong Dollar (HKD)

Equivalen USD1.000

HKD3.900

Australian Dollar (AUD)

Equivalen USD1.000

AUD700

Great Britain Poundsterling (GBP)

Equivalen USD1.000

GBP300

Japanese Yen (JPY)

Equivalen USD1.000

JPY52.500

Euro (EUR)

EUR1.000

EUR400

China Yuan (CNH)

CNH7.000

CNH3.500

Malaysian Ringgit (MYR)

MYR4.500

MYR2.000

Thailand Baht (THB)

THB35.000

THB15.000

Biaya

  • Biaya Pajak Penghasilan: 20% dari nominal jasa giro.
  • Biaya administrasi bulanan dan penalti yaitu:

Mata Uang

Biaya Administrasi

Biaya Penalti*

Indonesian Rupiah (IDR)

  • Tanpa kartu

Rp30.000,-

Rp25.000

  • Dengan Fasilitas Kartu Paspor Blue

Rp30.000,-

  • Dengan Fasilitas Kartu Paspor Gold

Rp35.000,-

  • Dengan Fasilitas Kartu Paspor Platinum

Rp40.000,-

United States Dollar (USD)

USD5

USD5

Singapore Dollar (SGD)

SGD8

SGD8

Hongkong Dollar (HKD)

HKD39

HKD39

Australian Dollar (AUD)

AUD7

AUD7

Great Britain Poundsterling (GBP)

GBP3

GBP3

Japanese Yen (JPY)

JPY525

JPY525

Euro (EUR)

EUR5

EUR4

China Yuan (CNH)

CNH35

CNH35

Malaysian Ringgit (MYR)

MYR20

MYR20

Thailand Baht (THB)

THB150

THB150

Note :
Mulai 9 Mei 2022, Biaya Administrasi Bulanan Euro menjadi EUR5
*)Biaya penalti akan dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

  • Biaya penutupan Rekening Giro adalah sebagai berikut:

Mata Uang

Biaya Penutupan

Indonesian Rupiah (IDR)

Rp25.000,-

United States Dollar (USD)

USD10

Singapore Dollar (SGD)

SGD20

Hongkong Dollar (HKD)

HKD80

Australian Dollar (AUD)

AUD15

Great Britain Poundsterling (GBP)

GBP10

Japanese Yen (JPY)

JPY1.100

Euro (EUR)

EUR10

China Yuan (CNH)

CNH70

Malaysian Ringgit (MYR)

MYR40

Thailand Baht (THB)

THB350

 

  • Biaya Pembuatan/Pengantian Kartu: 

Jenis Kartu

Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

Paspor Blue

Rp10.000,-

Paspor Gold

Rp15.000,-

Paspor Platinum

Rp20.000,-

Biaya Transaksi

  • Biaya Transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:

Jenis Transaksi

ATM BCA

Prima & GPN

Mastercard

Cek Saldo

Gratis

Rp4.000,-

Rp5.000,-

Tarik Tunai

Gratis

Rp7.500,-

Rp25.000,-

Transfer antar bank

Rp6.500,-

Rp6.500,-

-

Transaksi ditolak

Gratis

Rp3.500,-

Rp5.000,-

 

  • Biaya Kiriman Uang antar bank adalah sebagai berikut:

Keterangan

Online

LLG

RTGS

Melalui Cabang BCA

-

Rp2.900,-

Rp30.000,-

MelaluiMobile Banking BCA (m-BCA)

Rp6.500,-

-

-

Melalui Internet Banking

Rp6.500,-

Rp2.900,-

Rp25.000,-

Catatan: pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000,- 

 

  • Biaya transfer antar rekening BCA luar kota atau dengan berita melalui Cabang BCA dikenakan biaya Rp2.000,-
  • Biaya Outward Remittance (OR) dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/pengiriman-uang/Remittance/Outward-Remittance
  • Buku Cek/BG berisikan 25 lembar dan dapat Nasabah pesan di Cabang pembukaan rekening dengan biaya Rp275.000,- (termasuk bea meterai).
  • Buku Letter of Authorization berisikan 10 lembar dan dapat Nasabah pesan di Cabang pembukaan rekening dengan biaya:

Mata Uang

Biaya

United States Dollar (USD)

USD1

Singapore Dollar (SGD)

SGD1.5

Hongkong Dollar (HKD)

HKD10

Australian Dollar (AUD)

AUD1.2

Great Britain Poundsterling (GBP)

GBP0.5

Japanese Yen (JPY)

JPY120

Euro (EUR)

EUR1

China Yuan (CNH)

CNH7

Malaysian Ringgit (MYR)

MYR5

Thailand Baht (THB)

THB35

 

  • Surat Instruksi: Rp25.000,- untuk rekening giro Rupiah dan equivalen USD5 untuk rekening Giro Valas.
  • Biaya yang dikenakan atas tolakan Cek/BG adalah sebagai berikut:

Alasan

Biaya

Dana tidak cukup

Rp125.000,-

Alasan tolakan lainnya

Rp100.000,-

 

  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000,-) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000,-
  • Tarikan banknotes di kantor cabang BCA diatas USD/SGD/CNH1.000 harus dikonfirmasikan sehari sebelumnya, jika tidak nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000,-

Limit

  • Batas harian transaksi Rekening Giro perorangan berdasarkan jenis kartu Paspor yang dimiliki:

Jenis Transaksi

Paspor Blue

Paspor Gold

Paspor Platinum

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1) 6)

Rp10.000.000,-

Rp10.000.000,-

Rp10.000.000,-

Setoran Tunai 2)

Rp50.000.000,-

Rp80.000.000,-

Rp100.000.000,-

Transfer antar Rekening BCA 3) 6)

Rp50.000.000,-

Rp75.000.000,-

Rp100.000.000,-

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 6)

Rp50.000.000,-

Rp75.000.000,-

Rp100.000.000,-

Transfer antar Bank 3)

Rp15.000.000,-

Rp20.000.000,-

Rp25.000.000,-

Melalui EDC

Debit BCA 5)

Rp50.000.000,-

Rp75.000.000,-

Rp100.000.000,-

Melalui Mobile Banking BCA (m-BCA)

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp50.000.000

Rp75.000.000

Rp100.000.000

Transfer antar bank

Rp15.000.000

Rp20.000.000

Rp25.000.000

Lainnya (untuk semua jenis kartu)

Melalui Internet Banking

Rp500.000.000,-

Melalui myBCA

Rp300.000.000,-

Perubahan Terakhir: 14 Maret 2022

 

1) Limit transaksi tarik tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.

2) Limit transaksi setor tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.

3) Limit Transaksi Transfer merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA

4) Limit ini terpisah dengan limit transfer rupiah.

5) Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan Top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).

6) Berlaku per 1 Oktober 2021, khusus pengguna Paspor Mastercard & Paspor GPN.

 

  • Untuk Rekening Giro Valas, nasabah dapat melakukan setoran dan tarikan banknotes dengan kondisi 1 : 1 (tidak dikenakan kurs jual beli untuk mata uang yang sama) dengan kondisi sebagai berikut:

Keterangan

Besarnya

Setoran*

Rekening Giro USD

Setoran sampai dengan USD50.000 / hari / rekening

1 : 1

Setoran diatas USD50.000 / hari / rekening

Provisi 0.5% dari kelebihannya

Rekening Giro Valas lainnya

Setoran banknotes non USD untuk rekening non USD**

1 : 1

 

Tarikan

Rekening Giro USD

Tarikan sampai dengan USD10.000 / bulan / rekening

1 : 1

Tarikan diatas USD10.000 / bulan / rekening

Provisi 0.5% dari kelebihannya

Rekening Giro SGD

 

Tarikan sampai dengan SGD10.000 / bulan / rekening

1 : 1

Tarikan diatas SGD10.000 / bulan / rekening

Provisi 0.5% dari kelebihannya

Rekening Giro CNH

 

Tarikan sampai dengan CNH20.000 / bulan / rekening

1 : 1

Tarikan diatas CNH20.000 / bulan / rekening

Provisi 0.75% dari kelebihannya

*) Setoran banknotes dengan kondisi fisik tidak mulus dan/atau denominasi kecil ke rekening valas dalam mata uang yang sama dapat diproses dengan kondisi 1 : 1 namun nasabah akan dikenakan provisi sebesar 0,25%.

**) Terdapat denominasi mata uang non USD tertentu yang dapat dilakukan setoran 1 : 1.

 

KETENTUAN BAGI PEMEGANG REKENING GIRO
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. Pemegang Rekening adalah nasabah perorangan, badan hukum, badan selain badan hukum atau gabungan daripadanya yang mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening Giro dan telah disetujui oleh BCA.
  2. Rekening Koran adalah salinan dari data mutasi transaksi yang dibuat oleh BCA atas rekening Giro Pemegang Rekening.
  3. Hari Kerja adalah hari pada waktu kantor BCA dan perbankan pada umumnya dibuka dan melakukan kegiatan operasional usahanya.
  4. Hari Kalender adalah hari berdasarkan perhitungan kalender.

B. SYARAT-SYARAT UMUM

  1. Dengan membuka suatu rekening Giro pada BCA maka Pemegang Rekening tunduk dan menyetujui Ketentuan-ketentuan bagi Pemegang Rekening Giro BCA BCA berhak untuk mengubah Ketentuan- ketentuan bagi Pemegang Rekening Giro BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Dalam hubungannya dengan Pemegang Rekening, BCA bertindak menurut ketentuan hukum dan ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. Pemegang Rekening wajib untuk menyerahkan kepada BCA, satu atau lebih spesimen (contoh) tanda tangan Pemegang Rekening, atau satu atau lebih spesimen tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakili Pemegang Rekening melakukan transaksi sehubungan dengan rekening Giro, disertai dengan penjelasan mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing. Spesimen tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Pemegang Rekening yang disampaikan secara tertulis dan diterima oleh BCA.
  4. Pemegang Rekening wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA mengenai data maupun perubahan data Pemegang Rekening antara lain namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, NPWP.
  5. Pemegang Rekening dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Rekening kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  6. Rekening Koran atas nama Pemegang Rekening yang diterbitkan berdasarkan pembukuan BCA berlaku sebagai bukti yang sah mengenai mutasi, waktu, dan jumlah uang yang terdapat dalam rekening Giro, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  7. Pemegang Rekening berhak mendapatkan Rekening Koran. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Rekening Koran diberikan oleh BCA, Pemegang Rekening tidak memberikan sanggahan kepada kantor cabang BCA tempat membuka rekening Giro maka Pemegang Rekening dianggap telah menyetujui segala data yang termuat dalam Rekening Koran tersebut.
  8. BCA setiap saat berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Rekening untuk melakukan koreksi terhadap Rekening Koran tersebut jika terdapat kesalahan pada Rekening Koran.
  9. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Pemegang Rekening, menolak transaksi terhadap rekening Pemegang Rekening, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Rekening dalam hal:
    1. Pemegang Rekening tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Pemegang Rekening tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Pemegang Rekening diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Pemegang Rekening menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Pemegang Rekening memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  10. Penyampaian Rekening Koran kepada Pemegang Rekening dapat dilakukan dengan cara:
    1. Rekening Koran dikirimkan ke alamat Pemegang
    2. Dalam hal Rekening Koran telah dikirimkan ke alamat Pemegang Rekening, namun dikembalikan kepada BCA maka:

      1. BCA akan menyimpan Rekening Koran tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Rekening Koran yang bersangkutan. Setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tersebut maka Rekening Koran yang bersangkutan akan dimusnahkan.
      2. Sehubungan dengan butir a tersebut di atas, apabila Rekening Koran dikembalikan ke BCA karena alasan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya BCA tidak mengirimkan Rekening Koran kepada Pemegang

      Apabila Pemegang Rekening menghendaki agar Rekening Koran dikirim kembali ke alamat Pemegang Rekening, Pemegang Rekening dapat datang ke kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA untuk mengajukan kembali permohonan pengiriman Rekening Koran.

    3. Rekening Koran diambil oleh Pemegang
    4. Jika Rekening Koran tidak diambil oleh Pemegang Rekening dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitannya maka Rekening Koran yang bersangkutan akan dimusnahkan. Apabila Rekening Koran tidak diambil selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya Rekening Koran akan dicetak setelah Pemegang Rekening mengajukan kembali permintaan pencetakan Rekening Koran di kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA.

  11. Apabila Rekening Koran yang dikirim ke alamat Pemegang Rekening diterima oleh Pemegang Rekening dalam keadaan terbuka atau rusak maka Pemegang Rekening harus mencantumkan keterangan ‘terbuka atau rusak’ pada tanda terima Rekening Koran. Selanjutnya Pemegang Rekening harus melaporkan ke kantor cabang BCA tempat membuka rekening Giro mengenai Rekening Koran yang terbuka atau rusak tersebut dengan membawa Rekening Koran dimaksud.
  12. Selama Pemegang Rekening (termasuk salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening Giro gabungan) masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening (borgtocht), bunga, provisi, biaya kliring, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Pemegang Rekening sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Rekening untuk mendebet rekening Giro Pemegang Rekening dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening Giro berdasarkan kuasa dari Pemegang Rekening tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
  13. Apabila dana di rekening Giro Pemegang Rekening tidak ada/tidak cukup maka atas permintaan pertama dari BCA, Pemegang Rekening wajib menyetor kepada BCA sejumlah uang yang dianggap cukup oleh BCA untuk pembayaran utang-utang Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam butir 12.
  14. Dalam hal Pemegang Rekening meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening sepenuhnya.
  15. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya atas:
    1. keaslian, keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada BCA sehubungan dengan rekening Giro Pemegang Rekening; dan
    2. kebenaran tanda tangan yang terdapat pada setiap dokumen dan kewenangan orang-orang yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut
  16. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang terjadi karena tidak diberikannya data yang lengkap, tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, teleks, maupun sarana komunikasi lainnya, keterlambatan atau tidak sampainya surat yang dikirim oleh PemegangRekening kepada BCA, atau surat yang dikirim oleh BCA kepada Pemegang Rekening yang terjadi bukan karena kesalahan BCA.
  17. Pemegang Rekening dapat melakukan penutupan rekening Giro di kantor cabang BCA tempat membuka rekening Dengan alasan tertentu BCA berhak menutup rekening Giro.
  18. Rekening Giro dengan saldo 0 (nol) dan tidak ada transaksi debit dan kredit selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut akan ditutup secara otomatis oleh sistem.
  19. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening Giro gabungan adalah mengikat semua pihak yang secara bersama-sama telah membentuk rekening Giro gabungan dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap BCA atas semua akibat yang timbul darinya.
  20. Apabila di kemudian hari Pemegang Rekening mengajukan fasilitas m-banking, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Giro maka Pemegang Rekening dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-banking, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Giro yang dipergunakan oleh Pemegang Rekening.
  21. BCA tidak bertanggung jawab atas kerugian, gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun yang terjadi sebagai akibat dari kejadian yang berada di luar kemampuan BCA (force majeure) antara lain namun tidak terbatas pada pelaksanaan ketentuan atau peraturan dari pihak yang berwenang, terganggunya sistem komunikasi, bencana alam, pemogokan, huru hara, atau keadaan darurat.
  22. BCA berhak melakukan koreksi atau reversal atas transaksi atau saldo rekening Giro Pemegang Rekening jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  23. Untuk kepentingan dalam penyelesaian semua perkara antara BCA dan Pemegang Rekening, Pemegang Rekening dan BCA telah menyetujui tempat tinggal hukum yang umum dan tetap di kantor panitera Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah di mana kantor cabang BCA tempat rekening Giro dibuka berlokasi, demikian dengan tidak mengurangi hak dari BCA untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemegang Rekening melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  24. Simpanan dana Pemegang Rekening pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  25. Data terkait rekening Giro di BCA disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.

C. KETENTUAN KHUSUS REKENING GIRO RUPIAH

  1. Dengan dibukanya rekening Giro Rupiah, BCA dapat memberikan Buku Cek/Bilyet Giro kepada Pemegang Rekening.
  2. Atas pemberian Buku Cek/Bilyet Giro tersebut, Pemegang Rekening akan dikenakan biaya. Besarnya biaya maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  3. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap penyalahgunaan Cek/Bilyet Giro yang telah diberikan oleh BCA kepada Pemegang Rekening.
  4. Pemegang Rekening harus melakukan setoran pertama atas rekening Giro yang telah dibuka di Besarnya setoran pertama maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Khusus untuk Pemegang Rekening Giro perorangan dapat diberikan kartu Paspor yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi tertentu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  6. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine).
  7. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening Giro pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikreditkan tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh Pemegang Rekening (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening Giro masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening Giro setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  8. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening Giro senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya beserta biaya yang timbul akibat tolakan tersebut.
  9. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  10. Pemegang Rekening wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan rekening Giro di BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian kartu Paspor, biaya administrasi, biaya transaksi, biaya administrasi tambahan apabila saldo rata-rata rekening Giro dalam bulan bersangkutan kurang dari minimum saldo yang telah dipersyaratkan, dan biaya lainnya.
  11. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Giro yang bersangkutan.

  12. Pemegang Rekening wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Cek yang diajukan kepada BCA untuk dibayar sebelum tanggal yang disebutkan dalam Cek sebagai tanggal penarikan (Cek yang “postdated”) tetap akan dibayar oleh BCA, apabila dana Pemegang Rekening pada hari diajukannya Cek tersebut cukup tersedia.
    2. Yang diartikan dengan Bilyet Giro adalah surat perintah dari Pemegang Rekening untuk memindahkan dana dari rekening Giro rupiah kepada rekening pihak penerima yang namanya tercantum pada Bilyet Giro tersebut dan Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan secara tunai atau dipindahtangankan.
    3. Permintaan Buku Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Pemegang Rekening dan pengembalian lembar pertama (tanda terima) Buku Cek / Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan Buku Cek/Bilyet Giro oleh Pemegang Rekening atau orang yang diberi kuasa.
    4. Batas waktu pengambilan Buku Cek/Bilyet Giro yang telah dipesan oleh Pemegang Rekening, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal permohonan Buku Cek/Bilyet Giro yang diajukan oleh Pemegang Rekening.
    5. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal permohonan Buku Cek/Bilyet Giro, Pemegang Rekening tidak mengambil Buku Cek/Bilyet Giro yang dipesan maka BCA secara sepihak berhak untuk menghancurkan Buku Cek/Bilyet Giro Pemegang Rekening akan tetap dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap Buku Cek/Bilyet Giro yang tidak diambil dan dihancurkan oleh BCA.
    6. Bilyet Giro yang diajukan kepada BCA untuk dipindahbukukan sebelum tanggal jatuh tempo, akan ditolak oleh BCA tanpa melihat cukup atau tidaknya dana yang tersedia.
    7. Pemegang Rekening wajib menyediakan dana yang cukup di rekening Giro untuk keperluan pembayaran Cek/Bilyet Giro yang masih beredar. Bilyet Giro yang telah jatuh tempo atau Cek yang diajukan kepada BCA akan ditolak oleh BCA sebagai Cek/Bilyet Giro kosong apabila tidak tersedia cukup dana di rekening Giro Pemegang Rekening untuk pembayaran Cek/Bilyet Giro tersebut.
    8. Pemegang Rekening tidak akan melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong dengan alasan apa pun. Pemegang Rekening tidak keberatan rekening Gironya ditutup dan namanya dicantumkan dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia apabila melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong.
    9. Pemegang Rekening membebaskan BCA dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    10. Pembatalan Cek oleh Pemegang Rekening harus diajukan secara tertulis dan hanya dapat dilaksanakan oleh BCA setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan sepanjang pada waktu penerimaan pemberitahuan tertulis itu, amanat dalam Cek tersebut belum Bilyet Giro tidak dapat dibatalkan oleh Pemegang Rekening sejak Bilyet Giro tersebut diterbitkan oleh Pemegang Rekening.
    11. Apabila ada laporan secara tertulis mengenai kehilangan Cek/Bilyet Giro yang disertai dengan surat keterangan Kepolisian maka BCA berhak menolak untuk membayar penarikan Cek/Bilyet Giro tersebut.
    12. Pemegang Rekening bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek/Bilyet Giro antara lain mengenai penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan bea meterai, serta ketentuan lain yang mengatur mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro.
  13. BCA melakukan penawaran produk/layanan via sarana komunikasi pribadi. Apabila Pemegang Rekening tidak setuju, Pemegang Rekening dapat menghubungi Halo BCA.
  14. Pemegang Rekening setuju bahwa BCA dapat tetap menggunakan data dan/atau informasi pribadi Pemegang Rekening setelah berakhirnya penggunaan rekening Giro.
  15. Pemegang Rekening dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Rekening kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Pemegang Rekening.
  16. Penutupan rekening Giro Rupiah dikenakan biaya. Besarnya biaya penutupan maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  17. Pada waktu berakhirnya hubungan rekening Giro antara BCA dan Pemegang Rekening maka Pemegang Rekening wajib menyelesaikan semua kewajibannya yang masih terutang atas Cek/Bilyet Giro yang telah ditarik dan masih beredar serta menyerahkan kembali semua sisa buku Cek/Bilyet Giro yang masih ada pada Pemegang Rekening kepada BCA.

D. KETENTUAN KHUSUS REKENING GIRO VALUTA ASING (VALAS)

  1. Dengan dibukanya rekening Giro Valas, BCA akan memberikan Letter of Authorization (LA), yaitu surat perintah untuk mendebet rekening Giro Valas, kepada Pemegang
  2. Pemegang Rekening bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyalahgunaan LA yang telah diberikan kepadanya.

  3. Pemegang Rekening harus melakukan setoran pertama atas rekening Giro Valas yang telah dibuka di BCA. Besarnya setoran pertama maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
  4. Penarikan atau pemindahbukuan dana harus menggunakan LA atau sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA, dan dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA. Penarikan dalam bentuk banknotes dari rekening Giro Valas hanya dapat dilakukan di kantor cabang BCA tempat rekening Giro Valas dibuka, namun khusus penarikan dalam bentuk banknotes Dollar Amerika Serikat dari rekening Giro Valas Dollar Amerika Serikat dapat dilakukan di kantor cabang BCA tempat rekening Giro Valas dibuka maupun di kantor cabang BCA lainnya yang telah ditunjuk BCA atau sesuai perubahan ketentuan yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang Penarikan dari rekening Giro Valas dalam mata uang Rupiah ataupun pemindahbukuan dari rekening Giro Valas dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA.
  5. LA tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dipindahtangankan, diinkasokan maupun diuangkan di kantor cabang
  6. Apabila setoran diterima dalam jenis valuta yang lain dari rekening Giro Valas maka pengkreditan ke dalam rekening Giro Valas mempergunakan kurs jual beli yang berlaku pada BCA. Pemegang Rekening Giro Valas dengan ini membebaskan BCA dari tanggung jawab dan kerugian sebagai akibat devaluasi/depresiasi valuta dari warkat-warkat yang masih dalam proses inkaso maupun transfer.
  7. Setoran dengan Telegraphic Transfer (TT) dari bank lain dalam valuta yang sama akan dikenakan komisi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  8. Untuk setiap transaksi transfer atau pemindahbukuan dalam valuta lain dari rekening Giro Valas, Pemegang Rekening Giro Valas setuju bahwa:
    1. BCA berhak untuk membebankan segala biaya yang timbul atas setiap transaksi transfer atau pemindahbukuan yang dilakukan pada rekening Giro Valas.
    2. Transfer atau pemindahbukuan dari rekening Giro Valas akan dilakukan dengan menggunakan kurs yang berlaku di BCA.
  9. Penarikan dari rekening Giro Valas berupa banknotes tunduk kepada ketentuan kurs yang berlaku di BCA dan pada ketersediaan banknotes tersebut di
  10. Pemegang Rekening Giro Valas akan dikenakan:
    1. Biaya administrasi rekening sesuai dengan mata uang rekening Giro Valas yang dibuka; dan
    2. Biaya penalti apabila saldo rata-rata rekening Giro Valas dalam bulan bersangkutan kurang dari minimum saldo yang telah
  11. Besarnya biaya-biaya tersebut di atas maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening Giro Valas dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Giro Pemegang Rekening yang bersangkutan.

  12. Penutupan rekening Giro Valas dikenakan biaya sesuai dengan mata uang rekening Giro Valas yang dibuka. Besarnya biaya penutupan tersebut di atas maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Rekening Giro Valas, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang

E. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening Giro, dapat disampaikan Pemegang Rekening kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO Untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Rekening untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Rekening dan dokumen pendukung.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening Giro harus disampaikan oleh Pemegang Rekening kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

F. BAHASA

    Ketentuan bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Ketentuan-Ketentuan Bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
API BCA
Satu Kemudahan untuk Kembangkan Bisnismu.
Selengkapnya
img logo

Dapatkan Giro di cabang BCA terdekat