A. DEFINISI
- BCA adalah PT Bank Central Asia Tbk.
- Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran atas Transaksi dengan menggunakan
Kartu dan/atau Uang Elektronik melalui sarana atau media apa pun.
- Kartu Debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas suatu transaksi, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan
mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk
menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
- diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
- nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
- nilai uang elektronik yang dikelola penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan;atau unsur-unsur lainnya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Uang Elektronik. Uang Elektronik (Electronic Money)
dimaksud dapat berupa Server Based Electronic Money dan/atau Card Based
Electronic Money.
- Server Based Electronic Money adalah Uang Elektronik berbasis aplikasi dalam mata
uang rupiah yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mendebet dana yang tersimpan pada
server penerbit Uang Elektronik yang meliputi segala jenis Uang Elektronik berbasis aplikasi yang
dikeluarkan oleh BCA atau penerbit Uang Elektronik lainnya.
- Card Based Electronic Money (Kartu Prabayar) adalah Uang Elektronik berbasis kartu
dalam mata uang rupiah yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mendebet dana yang tersimpan
pada Kartu Prabayar yang meliputi segala jenis Kartu Prabayar yang dikeluarkan oleh BCA atau penerbit Uang
Elektronik lainnya.
- Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana
kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan
pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan
secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
- Kartu adalah Kartu Debet dan/atau Kartu Kredit baik yang diterbitkan dalam bentuk fisik
maupun virtual.
- Rekening adalah rekening atas nama Merchant atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Merchant yang tercantum pada FDM atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Settlement adalah perintah dari Merchant kepada BCA melalui Terminal,
baik secara langsung maupun melalui pihak yang bekerja sama dengan BCA, agar BCA mengkreditkan dana hasil
transaksi pembayaran ke Rekening.
- Auto Settlement adalah pengkreditan dana hasil transaksi pembayaran ke Rekening
oleh BCA dalam hal Merchant tidak melakukan Settlement dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh BCA.
- PIN (Personal Identification Number) adalah sandi pribadi yang wajib dirahasiakan
oleh pemegang Kartu Kredit, Kartu Debet, dan Server Based Electronic Money.
- Terminal adalah Electronic Data Capture (EDC) dan/atau perangkat penerimaan
pembayaran lainnya beserta perlengkapannya yang disediakan BCA atau pihak lain yang ditunjuk BCA bagi
Merchant, yang berfungsi untuk memproses Transaksi dan/atau Settlement.
- Lokasi adalah alamat penempatan atau pendaftaran Terminal oleh Merchant sesuai
dengan data yang tercantum dalam FDM dan/atau data yang diinformasikan oleh Merchant kepada BCA
dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Transaksi adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik,
Transaksi Pembatalan, Transaksi Isi Ulang (Top Up), Transaksi Tunai BCA, dan/atau transaksi
setoran/tarikan uang tunai dengan menggunakan Uang Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Transaksi Pembatalan (Void) adalah pembatalan atas transaksi pembayaran dengan
menggunakan Kartu Debet dan Kartu Kredit di Terminal.
- Transaksi Isi Ulang (Top Up) adalah pengisian dana pada Uang Elektronik.
- Transaksi Tunai BCA adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu Debet
yang dikeluarkan oleh BCA.
- Efektivitas Utilisasi Terminal adalah jumlah minimum transaksi pembayaran yang diwajibkan
oleh BCA kepada Merchant sehubungan dengan optimalisasi Terminal dengan nilai transaksi pembayaran
sebesar 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per Terminal per bulan atau 100 (seratus) transaksi pembayaran
per Terminal per bulan.
- Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal adalah biaya yang dikenakan per bulan kepada
Merchant atas penyediaan dan pemeliharaan Terminal yang disediakan oleh BCA.
- Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR) adalah biaya yang
dikenakan kepada Merchant atas pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu dan/atau
Uang Elektronik.
- Hari Kerja adalah hari dimana BCA dan bank-bank di Indonesia pada umumnya melakukan
kegiatan operasional dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Hari Kalender adalah hari sesuai dengan penanggalan sistem internasional.
- Formulir Data Merchant (FDM) adalah formulir yang berisi data yang diberikan oleh
Merchant kepada BCA untuk pengajuan permintaan pengadaan Terminal dan/atau fasilitas perbankan
lainnya, perubahan fasilitas dan/atau perubahan data Merchant yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Merchant BCA
- Dynamic Currency Conversion atau DCC adalah fasilitas yang
disediakan melalui Terminal yang memungkinkan Merchant untuk menawarkan kepada pemegang
kartu Visa, Mastercard atau kartu lainnya yang diterbitkan di luar negeri (selanjutnya disebut
“Kartu Internasional”) untuk memproses transaksi pembayaran dalam mata uang yang disediakan
oleh penerbit Kartu Internasional atau dalam mata uang Rupiah
- Opt-In adalah transaksi pembayaran yang terjadi ketika pemegang Kartu
Internasional memilih pemrosesan transaksi DCC dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu
Internasional.
- Rebate Merchant Discount Rate (MDR) adalah pengembalian MDR yang
dikenakan oleh BCA kepada Merchant atas transaksi dengan menggunakan DCC sebagaimana
diatur dalam butir K.1.
- Aplikasi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk memindai atau memproses Transaksi
Pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran
- Quick Response Code untuk Pembayaran atau QR
Code Pembayaran adalah kode 2 (dua) dimensi yang terdiri atas penanda 3 (tiga) pola
persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi
titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan
untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
- QR Code Pembayaran Statis adalah QR Code Pembayaran yang diterbitkan
sebelum terdapat transaksi yang akan diinisiasi dan dapat dipindai berulang kali untuk memfasilitasi
berbagai transaksi pembayaran yang berbeda.
- Super Admin adalah pihak yang ditunjuk oleh Merchant untuk mengelola Aplikasi
Layanan Merchant BCA termasuk untuk membuat dan mengelola User. Super Admin akan
otomatis menjadi User
- User adalah pengguna Aplikasi Layanan Merchant BCA yang ditunjuk oleh
Super Admin.
- Email User adalah alamat email Super Admin dan/atau User yang
terdaftar di sistem BCA yang wajib di-input untuk dapat mengakses Aplikasi Layanan Merchant
BCA.
- Password adalah kode unik yang wajib di-input untuk dapat mengakses
Aplikasi Layanan Merchant BCA.
- Aplikasi Layanan Merchant BCA adalah aplikasi layanan yang disediakan oleh BCA
bagi Merchant antara lain untuk:
- mengakses informasi terkait Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai
notifikasi dan riwayat atas Transaksi;
- melakukan pengaturan Super Admin dan User dan akses Super Admin dan User pada
Aplikasi Layanan Merchant BCA, termasuk menghapus data User yang terdaftar di
Aplikasi Layanan Merchant BCA; dan
- melakukan aktivitas lainnya terkait dengan Transaksi dan pengelolaan data Merchant sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
B. HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT
- Hak Merchant:
- Menerima dana hasil Transaksi.
- Menerima edukasi mengenai tata cara dan mekanisme Transaksi
- Kewajiban Merchant:
- Merchant wajib menerima transaksi pembayaran dari para pemegang Kartu dan/atau pengguna
Uang Elektronik.
- Merchant wajib:
- memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada para pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang
Elektronik;
- menjamin tidak akan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun yang dilarang oleh
ketentuan yang berlaku;
- menjamin tidak akan mengenakan batas minimum transaksi pembayaran; serta
- menjamin tidak akan memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction)
dari Kartu Kredit dan/atau Card Based Electronic Money.
- Merchant wajib memeriksa keaslian dan keutuhan fisik Kartu sebelum melayani Transaksi
- Merchant wajib memastikan transaksi pembayaran telah berhasil diproses sebelum Merchant
menyerahkan barang dan/atau jasa kepada pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik.
- Setelah melakukan Transaksi, Merchant berkewajiban untuk:
- menyimpan faktur Transaksi untuk Transaksi pada Terminal dan/atau bukti Transaksi lainnya
untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Transaksi
- menyerahkan faktur Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya kepada BCA apabila diminta
oleh BCA selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya permintaan
dari BCA.
- Merchant wajib menyediakan sambungan telepon dan/atau konektivitas jaringan komunikasi jika
diperlukan untuk pemrosesan Transaksi.
- Merchant wajib memberikan keterangan yang benar atas aktivitasnya baik secara lisan maupun
tertulis dan memberikan persetujuan kepada BCA untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh
keterangan-keterangan yang diperlukan oleh BCA.
- Merchant wajib meminta surat tugas dari BCA atau pihak yang bekerja sama dengan BCA atas
setiap kunjungan petugas yang akan melakukan pemasangan dan pemeliharaan Terminal atau kunjungan
lainnya yang berhubungan dengan Terminal.
- Merchant wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Merchant mengubah nama, Lokasi dan jenis
usaha.
- Merchant wajib menyerahkan kepada BCA akta perubahan anggaran dasar, akta perubahan susunan
pengurus dan pemegang saham, bukti persetujuan atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan tersebut
dari instansi yang berwenang, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Merchant memperoleh
dokumen-dokumen tersebut.
- Merchant wajib memastikan bahwa karyawan Merchant termasuk kasir dan pihak lain
yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjaga kerahasiaan data pemegang
Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik.
- Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan dan keamanan data pemegang
Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik yang melakukan Transaksi. Merchant dengan ini
mengikatkan diri untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dan/atau kebocoran
data pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik yang disebabkan karena kelalaian atau
kesalahan Merchant atau pihak-pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh
Merchant.
- Merchant wajib mematuhi setiap peraturan dan/atau ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas
atau lembaga yang berwenang, VISA, Mastercard, UnionPay, JCB, Amex, dan/atau prinsipal Kartu lainnya
(apabila ada).
- Merchant yang telah memiliki DCC wajib:
- menawarkan pilihan DCC bagi pemegang Kartu Internasional dan memberikan kebebasan bagi
pemegang Kartu Internasional untuk memilih mata uang yang dikehendakinya. Kelalaian
Merchant dalam menawarkan pilihan DCC dapat menyebabkan terjadinya
chargeback oleh pemegang Kartu Internasional kepada
Merchant;
- melakukan Settlement sesuai Ketentuan Merchant BCA ini setiap
Hari Kalender untuk menjaga nilai fluktuasi mata uang DCC. Kelalaian
Merchant dalam melakukan Settlement dapat menimbulkan
potensi kerugian bagi BCA, oleh karena itu BCA dapat membebankan jumlah kerugian tersebut
kepada Merchant.
C. SETTLEMENT
- Merchant wajib melakukan Settlement sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) Hari Kalender
atas Transaksi di setiap Terminal kecuali dalam waktu 1 (satu) Hari Kalender tersebut tidak terdapat Transaksi. BCA
berhak membebankan segala kerugian yang timbul karena kelalaian Merchant dalam melakukan
Settlement. Kewajiban Settlement ini tidak berlaku untuk Transaksi dengan menggunakan QR
Code Pembayaran Statis dan/atau QR Code Pembayaran yang diintegrasikan dengan sistem
Merchant karena Settlement akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
- Untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debet atau Kartu Kredit (kecuali transaksi pembayaran
dengan menggunakan DCC atau transaksi pembayaran pada Terminal yang disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk
oleh BCA), BCA berhak melakukan Auto Settlement apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kalender
sejak tanggal Transaksi, Merchant tidak melakukan Settlement
- Untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan:
- Uang Elektronik, Merchant wajib melakukan Settlement dalam waktu maksimal 7
(tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi;
- Kartu Kredit (khusus untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan DCC atau transaksi pembayaran
pada Terminal yang disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh BCA), Merchant wajib
melakukan Settlement dalam waktu maksimal 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal
Transaksi;
Jika Merchant melakukan Settlement melebihi jangka waktu tersebut
di atas, maka BCA tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Merchant.
- Merchant wajib membuat rekonsiliasi data tagihan dan pembayaran. Dalam hal terjadi perbedaan data,
Merchant wajib segera melaporkan secara tertulis perbedaan data tersebut kepada BCA selambatnya 14
(empat belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi. Merchant tidak dapat melakukan klaim
atau tuntutan dalam bentuk apa pun kepada BCA terhadap nilai Settlement setelah lewat 14 (empat
belas) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi.
- BCA melaksanakan pembayaran Settlement atau Auto Settlement sebagaimana dimaksud pada
butir C.1 dan C.2 dan dana hasil Settlement atau Auto Settlement akan efektif pada Hari
Kalender berikutnya. Merchant bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun dari pemegang
Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dan/atau pihak terkait lainnya, apabila:
- terjadi kegagalan proses Settlement yang diakibatkan karena Merchant melakukan
Settlement lebih dari jangka waktu yang ditentukan oleh BCA;
- Merchant tidak melakukan Settlement sesuai ketentuan pada butir C.1.
- BCA berhak menunda atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas Transaksi yang sedang
dikonfirmasikan pada bank penerbit Kartu Kredit, pihak lain yang ditunjuk oleh BCA untuk menyediakan
Terminal, atau penyedia Aplikasi yang digunakan pengguna Uang Elektronik atas Transaksi yang perlu
diverifikasi lebih lanjut oleh BCA.
D. TERMINAL
- BCA menyediakan Terminal dan alat-alat atau materi promosi terkait dengan penerimaan Transaksi pada
Merchant.
- Merchant dilarang memindahkan Terminal dari Lokasi.
- Merchant wajib menggunakan Terminal yang disediakan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA
dan melakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh
BCA.
- Merchant wajib mengembalikan Terminal dengan baik kepada BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA
apabila Merchant sudah tidak bekerja sama dengan BCA.
- Merchant wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita BCA, pihak lain yang ditunjuk
oleh BCA untuk menyediakan Terminal, pemegang Kartu, dan/atau pengguna Uang Elektronik karena adanya
penyalahgunaan Terminal baik yang dilakukan oleh Merchant, karyawannya, dan/atau pihak lain yang
terkait dengan Merchant.
- BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA berhak menarik Terminal dari Merchant berdasarkan
pertimbangan tertentu dari BCA tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Merchant.
E. EFEKTIVITAS UTILISASI TERMINAL
- Efektivitas Utilisasi Terminal atas penggunaan Terminal oleh Merchant akan dievaluasi secara
periodik oleh BCA.
- BCA sewaktu-waktu dapat mengubah besarnya Efektivitas Utilisasi Terminal dengan memberitahukan secara
tertulis dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Apabila Efektivitas Utilisasi Terminal rendah atau Merchant tidak mencapai Efektivitas Utilisasi
Terminal sebagaimana dimaksud pada butir A.19 maka BCA berhak untuk setiap saat menarik Terminal dari
Merchant.
- BCA berhak untuk mengenakan denda kepada Merchant yang besarnya akan diberitahukan kepada
Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam hal
Merchant tidak mengembalikan Terminal dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA.
F. BIAYA
- BCA berhak membebankan biaya kepada Merchant berupa:
- Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal;
- Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR);
(selanjutnya
disebut “Biaya Administrasi”) yang ditentukan oleh BCA sebagaimana yang tercantum
dalam FDM berikut perubahannya yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan
melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MDR untuk transaksi kartu Maestro
sebesar 2% (dua persen) atau sama dengan MDR untuk kartu kredit Mastercard bagi Merchant
yang menerima transaksi pembayaran dengan Mastercard.
- Pembayaran Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud pada butir F.1 dilakukan dengan:
- pendebetan Rekening Merchant untuk Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal bulanan; dan
- pemotongan langsung dari hasil Transaksi untuk Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount
Rate/MDR).
- Untuk Transaksi Tunai BCA, transaksi tarikan tunai dengan Uang Elektronik, dan Rebate Merchant
Discount Rate (MDR) yang dilakukan pemegang Kartu atau Uang Elektronik, atas kesepakatan BCA
dan Merchant, Merchant dapat membebankan biaya administrasi kepada BCA sebesar nilai yang
ditentukan BCA, dimana pengkreditan biaya administrasi ke Rekening Merchant akan dilakukan oleh BCA
secara backdated ke tanggal Settlement.
- BCA sewaktu-waktu berhak membebankan biaya lainnya dan/atau mengubah besarnya Biaya Administrasi dan MDR
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Merchant dalam bentuk dan melalui
sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
G. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh masing-masing pihak
tetap menjadi hak milik masing-masing pihak.
- Merchant dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang
dimiliki BCA tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.
H. KOREKSI DAN KLAIM
- Dalam hal BCA menganggap ada kesalahan dalam melakukan Transaksi, BCA berhak sewaktu-waktu melakukan
koreksi (mendebet atau mengkredit) atas kesalahan Transaksi tersebut. BCA akan memberitahukan secara
tertulis kepada Merchant mengenai koreksi tersebut.
- Dalam hal terdapat permintaan koreksi atas Settlement oleh Merchant, baik sebagian maupun seluruhnya maka
Merchant wajib memberikan permohonan tertulis yang disertai dengan bukti transaksi pembayaran dan/atau
Settlement. Atas permintaan BCA, permohonan tertulis tersebut wajib ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang atau orang yang diberi kuasa oleh Merchant.
- Dalam hal ada permintaan koreksi atas transaksi pembayaran oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang
Elektronik baik sebagian maupun seluruhnya, BCA akan menginformasikan mengenai permintaan koreksi dimaksud
dan meminta Merchant untuk menyediakan bukti pendukung antara lain faktur, invoice dan/atau bukti Transaksi
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.e.
- Merchant wajib memberikan jawaban tertulis disertai bukti pendukung terkait transaksi pembayaran yang
dimintakan koreksi oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dimaksud selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal BCA menginformasikan adanya permintaan koreksi dimaksud.
- Dalam hal Merchant tidak memberikan jawaban atas permintaan koreksi dimaksud dan/atau tidak memberikan bukti
pendukung dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal Merchant menerima permintaan
koreksi dan/atau permintaan bukti pendukung maka BCA berhak mendebet Rekening dan/atau rekening lain milik
Merchant sebesar jumlah klaim yang diajukan oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dan
mengembalikan/mengkreditkan kembali ke rekening pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik tanpa
memerlukan persetujuan dari Merchant. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan Rekening
dan/atau rekening lain milik Merchant tersebut menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
I. KUASA PENDEBETAN REKENING
- Merchant dengan ini memberi kuasa kepada BCA untuk mendebet atau memblokir Rekening dan/atau rekening lain
milik Merchant serta memotong hasil Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir F.2, H.5 dan L.3 dan
menggunakan dana hasil pendebetan rekening/pemotongan hasil Transaksi tersebut untuk pemenuhan kewajiban
Merchant kepada BCA.
- Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memotong pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant
dan/atau memblokir dan/atau mendebet Rekening Merchant dan/atau rekening lain milik Merchant untuk
pengembalian pembayaran atas Transaksi bermasalah yang telah dibayarkan oleh BCA.
- Kuasa yang diberikan oleh Merchant sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apa pun
termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap BCA.
J. PENGEMBALIAN KARTU DAN/ATAU CARD BASED ELECTRONIC MONEY YANG TERTINGGAL DI LOKASI
TRANSAKSI
- Merchant diwajibkan untuk mengembalikan Kartu dan/atau Card Based Electronic
Money yang tertinggal di Lokasi kepada pemegang Kartu dan/atau Card Based Electronic
Money pada hari yang sama, sepanjang pemegang Kartu dan/atau Card Based Electronic
Money dapat membuktikan kepemilikannya.
- Dalam hal Kartu dan/atau Card Based Electronic Money tersebut tidak diminta oleh
pemiliknya sampai pada akhir hari yang sama, maka Merchant harus memotong Kartu tersebut menjadi 2
(dua) bagian dan segera mengirimkannya kepada kantor cabang BCA terdekat, sedangkan untuk Card Based
Electronic Money wajib dikembalikan kepada kantor cabang BCA terdekat tanpa dilakukan
pemotongan fisik kartu.
K. KETENTUAN KHUSUS, PENAMBAHAN FASILITAS, FITUR DAN KETENTUAN BARU
- Selain ketentuan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Merchant BCA ini, berlaku pula ketentuan khusus
yang berkaitan dengan transaksi pembayaran yang menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik yaitu:
Ketentuan khusus dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit:
- Sebelum menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit, Merchant wajib :
- Meneliti masa berlaku Kartu Kredit.
- Meneliti fisik Kartu Kredit dan mencocokkan 6 (enam) angka awal bank penerbit Kartu dengan
daftar BIN (Bank Identification Number).
- Meneliti kesesuaian antara tanda tangan pemegang Kartu Kredit di atas faktur Transaksi
dengan tanda tangan yang tertera pada bagian belakang Kartu Kredit, kecuali Transaksi
dilakukan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number).
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir K.1.a tersebut tidak berlaku untuk transaksi pembayaran
menggunakan Kartu Kredit dengan metode contactless.
- Dalam hal timbul keraguan atas Kartu Kredit, Merchant wajib memberitahukan kepada BCA.
- Merchant dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada
pemegang Kartu Kredit dan/atau membayar kembali secara tunai kepada pemegang Kartu Kredit atas transaksi
pembayaran yang telah terjadi.
- Merchant dilarang menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal.
- Merchant dilarang menerima pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa tanpa fisik Kartu
Kredit, kecuali berdasarkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.
- Merchant dilarang melakukan penarikan tunai untuk keperluan Merchant ataupun atas
permintaan pemegang Kartu Kredit dengan alasan apa pun.
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi.
- Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit harus memperoleh otorisasi dari penerbit
Kartu Kredit melalui Terminal dan menerima approval code dari BCA.
- Permintaan otorisasi kepada penerbit Kartu Kredit wajib dilakukan pada saat pemegang Kartu Kredit berada
di lokasi Transaksi.
- Merchant dilarang untuk melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas nilai transaksi
pembayaran yang sama atau penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran
jika hasil otorisasi tidak disetujui.
- Dalam hal pemegang Kartu Kredit dapat membuktikan tidak pernah menggunakan Kartu Kredit untuk transaksi
pembayaran atau dalam hal terdapat sanggahan atau permintaan koreksi atas transaksi pembayaran dari
penerbit Kartu, BCA berhak membatalkan secara sepihak otorisasi yang diberikan dan BCA berhak untuk
menagih kembali pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran yang sudah dibayarkan
atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran tersebut.
- Permintaan otorisasi atas transaksi pembayaran pada Terminal hanya dapat dilakukan oleh
Merchant melalui Terminal. Merchant dilarang untuk menggunakan nomor otorisasi dari
bank lain atau institusi lain untuk transaksi pembayaran yang menggunakan Terminal.
Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Kartu Debet
- Batas penarikan uang tunai yang dapat dilakukan oleh pemegang Kartu Debet yang diterbitkan oleh BCA pada
Terminal adalah sesuai dengan ketentuan penarikan tunai Kartu Debet yang ditetapkan oleh BCA.
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi.
Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Uang Elektronik:
- Dalam melakukan Transaksi Isi Ulang (Top Up), Merchant wajib menanyakan besarnya nilai
Transaksi Isi Ulang (Top Up).
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bentuk apa pun kepada
pengguna Uang Elektronik dalam melakukan transaksi pembayaran atau Transaksi Isi Ulang (Top
Up).
- Tidak ada batasan minimum transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik namun demikian
otoritas yang berwenang dapat menentukan batasan maksimum transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang
Elektronik.
Ketentuan khusus mengenai penggunaan QR Code Pembayaran:
- Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bentuk apa pun
kepada pengguna Uang Elektronik dalam melakukan transaksi pembayaran.
Ketentuan khusus mengenai penggunaan Aplikasi Layanan Merchant BCA untuk
Transaksi dengan menggunakan QR Code Pembayaran Statis:
- Pada saat Transaksi, Super Admin atau User wajib meminta pengguna Uang Elektronik memindai QR
Code Pembayaran Statis dengan menggunakan Aplikasi.
- Super Admin dan/atau User wajib untuk memastikan Transaksi yang dilakukan pengguna Uang
Elektronik tercatat pada Aplikasi Layanan Merchant BCA sebelum menyerahkan barang atau jasa
kepada pengguna Uang Elektronik. Segala akibat yang timbul dari penyerahan barang atau jasa kepada
pengguna Uang Elektronik yang tidak tercatat pada Aplikasi Layanan Merchant BCA menjadi
tanggung jawab Merchant sepenuhnya
- Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Aplikasi Layanan Merchant BCA
dan QR Code Pembayaran Statis antara lain atas:
- penunjukan Super Admin dan User;
- segala aktivitas yang dilakukan oleh Super Admin dan User pada Aplikasi Layanan
Merchant BCA, termasuk tapi tidak terbatas pada pembuatan dan pengelolaan User
oleh Super Admin;
- alamat email yang didaftarkan sebagai alamat email Super Admin dan
User;
- penyalahgunaan yang mungkin timbul sehubungan dengan pengelolaan User, Email
User, dan/atau Password pada Aplikasi Layanan Merchant BCA;
- penyalahgunaan QR Code Pembayaran Statis oleh Merchant atau pihak lain
manapun.
- Merchant dengan ini menyatakan bahwa setiap instruksi yang diterima BCA dari Super Admin dan
User melalui Aplikasi Layanan Merchant BCA adalah instruksi yang sah dari
Merchant.
Ketentuan khusus transaksi DCC:
- DCC disediakan untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Internasional untuk mata uang
tertentu (selanjutnya disebut “Mata Uang DCC”) yang ditetapkan oleh BCA. BCA berhak
untuk mengubah jenis Kartu Internasional yang dapat diproses dengan fasilitas DCC ataupun mengubah jenis
Mata Uang DCC di kemudian hari.
- Jumlah konversi nilai transaksi pembayaran ke dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu
Internasional dilakukan berdasarkan nilai tukar DCC BCA yang ditetapkan oleh BCA. Nilai tukar DCC BCA
bukan ditetapkan oleh Visa, Mastercard atau prinsipal kartu kredit lainnya (jika ada).
- Pemilihan untuk Opt-In atau untuk melakukan transaksi pembayaran dalam mata uang rupiah menjadi
hak pemegang Kartu Internasional.
- Atas transaksi Opt-In, BCA akan memberikan Rebate MDR yang nilainya ditentukan oleh
BCA dan jumlahnya akan diakumulasi oleh BCA selama periode bulan berjalan. Proses pengkreditan
Rebate MDR ke rekening Merchant akan dilakukan oleh BCA paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya atau pada Hari Kerja berikutnya jika tanggal 15 jatuh pada hari libur.
- BCA dengan pertimbangan tertentu berhak menunda pembayaran Rebate MDR kepada
Merchant. Penundaan pembayaran tersebut akan diberitahukan oleh BCA kepada
Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pemegang Kartu Internasional tidak memilih Opt-In maka transaksi pembayaran akan
diproses dalam mata uang rupiah
- Pengkreditan hasil transaksi DCC maupun Rebate MDR oleh BCA kepada Merchant dilakukan
dalam mata uang rupiah
- BCA berhak menambah/mengubah fasilitas, fitur dan/atau ketentuan lainnya atas fasilitas/fitur tersebut
sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan
melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- BCA berhak mengakhiri fasilitas dan/atau fitur pada Terminal sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan
diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
L. SANKSI
- Dalam hal Merchant, antara lain:
- melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan Merchant BCA ini;
- melakukan bidang usaha yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku;
- masuk dalam daftar hitam AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia);
- memberikan data atau keterangan yang tidak benar;
- mengubah nama Merchant dan/atau jenis usaha tanpa terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada BCA sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dalam butir B.2.i;
- menyerahkan bukti pendukung Transaksi yang tidak sah;
- melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
- memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) dari Kartu Kredit
dan/atau Card Based Electronic Money;
- membebankan biaya tambahan atas Transaksi (surcharge);
- melakukan perbuatan melawan hukum lainnya;
- menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal;
- melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas nilai transaksi pembayaran yang sama atau
penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran jika hasil
otorisasi tidak disetujui;
- menerima pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa tanpa fisik kartu (khusus untuk
Transaksi dengan menggunakan Kartu atau Card Based Electronic Money), kecuali
berdasarkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA;
- mengalihkan fasilitas yang diberikan oleh BCA berdasarkan Ketentuan Merchant BCA ini
kepada pihak lain dalam bentuk dan melalui cara apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA;
maka BCA berhak:
- sewaktu-waktu mengakhiri kerja sama dengan Merchant, dan/atau
- menunda atau menolak pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant, memotong atau menagih
kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant.
- Segala kerugian yang diderita baik oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik maupun BCA sebagai
akibat kelalaian atau kesalahan oleh Merchant atau pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan
jasanya oleh Merchant menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
- Dalam hal Terminal hilang atau rusak yang disebabkan karena kelalaian Merchant maka
Merchant wajib mengganti Terminal tersebut. Untuk keperluan tersebut, BCA berhak mendebet Rekening
Merchant dan/atau rekening lain milik Merchant sebesar kerugian yang wajib dibayar oleh
Merchant.
M. APLIKASI LAYANAN MERCHANT BCA
- Super Admin dan User dapat mengakses Aplikasi Layanan Merchant BCA dengan memasukkan
Email User dan Password.
- BCA akan mengirimkan Password ke alamat Email User yang terdaftar di BCA.
Selanjutnya Super Admin dan User wajib untuk mengubah Password yang diberikan oleh
BCA.
- Merchant wajib mendaftarkan alamat email milik Super Admin yang ditunjuk oleh
Merchant. Selanjutnya Super Admin yang ditunjuk oleh Merchant dapat mendaftarkan
alamat email milik User. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya alamat
email milik pihak lain yang bukan merupakan Super Admin atau User menjadi tanggung
jawab Merchant sepenuhnya. Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan,
gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
- Super Admin dan User wajib menjaga kerahasiaan Password yang digunakan untuk mengakses
Aplikasi Layanan Merchant BCA. Merchant, Super Admin, dan User bertanggung
jawab sepenuhnya atas penggunaan Password dan penyalahgunaan Aplikasi Layanan Merchant
BCA, Email User, dan/atau Password.
N. FORCE MAJEURE
- Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya Force Majeure tersebut
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force
Majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Force
Majeure tersebut, BCA dan Merchant akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat
dari Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
- Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir N.1 di atas oleh
pihak yang mengalami Force Majeure mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa pihak
tersebut sebagai Force Majeure.
O. KERAHASIAAN
- Merchant wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan/atau data Transaksi termasuk tetapi
tidak terbatas pada bukti Transaksi dan data pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dengan
tidak memberikannya kepada pihak lain selain kepada BCA atau pihak yang ditunjuk oleh BCA.
- Merchant dilarang untuk melakukan pencatatan atau perekaman data Kartu milik pemegang Kartu
pada peralatan Merchant atau peralatan lain selain Terminal, termasuk di dalamnya data
Primary Account Number atau nomor Kartu dengan cara antara lain menggesek Kartu pada cash
register, mencatat atau merekam data Kartu dalam bentuk atau melalui media apa pun.
- Merchant dengan ini menundukkan diri sebagai pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan segala data atau
keterangan yang berkaitan dengan Merchant kepada pihak lain yang berhak menerima data tersebut
antara lain lembaga pengawas perbankan, pihak yang diberikan kewenangan oleh regulator, prinsipal Kartu,
dan instansi berwenang lainnya.
- Ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun kerja sama telah berakhir.
P. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau
berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA ini akan diselesaikan dengan cara
musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan
Merchant, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang
dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah
dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir P.2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan
Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Q. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
- Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA ini dapat
disampaikan kepada kantor cabang BCA terdekat, Halo BCA, atau merchant solution. Untuk
keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Merchant untuk menyerahkan
fotokopi kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya untuk menindaklanjuti keluhan/pengaduan dimaksud.
- BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
R. LAIN-LAIN
- BCA berhak untuk mengubah dan/atau menambah Ketentuan Merchant BCA ini yang akan diberitahukan
oleh BCA kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
- Merchant dengan ini mengikatkan diri kepada BCA untuk mematuhi Ketentuan Merchant BCA
ini serta seluruh ketentuan dan prosedur terkait:
- tata cara penerimaan Kartu dan/atau Uang Elektronik;
- penggunaan Terminal berikut sarana pendukungnya;
- BCA berhak untuk mengubah seluruh ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam butir R.2 ini yang
akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- BCA atas pertimbangan tertentu berhak untuk mengakhiri kerja sama dengan Merchant dengan
memberikan pemberitahuan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
- BCA berhak menyimpan FDM dan seluruh dokumen pendukungnya yang dikirimkan oleh Merchant kepada
BCA, baik dalam hal pengajuan menjadi Merchant disetujui ataupun ditolak oleh BCA.
- Ketentuan Merchant BCA ini akan tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun
Merchant tidak lagi menjadi Merchant BCA sepanjang Merchant masih memiliki
kewajiban kepada BCA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk menyimpan bukti pendukung
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.e.
- Dalam hal Merchant mengajukan permintaan fasilitas Corporate Business Account,
Recurring, Electronic Cash Register (ECR) Interface, Smartcash dan/atau fasilitas BCA
lainnya yang terkait dengan fasilitas yang diajukan atau diminta oleh Merchant, fasilitas
tersebut akan diatur dalam ketentuan-ketentuan atau perjanjian tersendiri yang khusus mengatur mengenai
pemberian fasilitas tersebut.
Merchant dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Ketentuan
Merchant BCA dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Merchant
atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko penggunaan fasilitas oleh Merchant sebagaimana
dimaksud dalam Ketentuan Merchant BCA ini.
Ketentuan Merchant BCA ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.