Syarat Ketentuan Internet Banking KlikBCA

KlikBCA

  1. REGISTRASI INTERNET BANKING BCA
    1. Setiap Nasabah yang menyimpan dana di BCA ("Nasabah") dan mempunyai kartu yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (“ATM”) BCA ("Kartu ATM BCA") berhak untuk menikmati fasilitas Internet Banking BCA ("IB BCA").
    2. Untuk dapat menggunakan fasilitas IB BCA, Nasabah harus memiliki identitas pengguna IB BCA ("User ID") dan nomor identifikasi pribadi IB BCA ("Personal Identification Number/PIN") yang diperoleh pada saat Nasabah melakukan registrasi di mesin ATM BCA, kantor cabang BCA, mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA tertentu atau melalui sarana lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang
    3. Dalam hal Nasabah melakukan registrasi fasilitas IB BCA di Customer Service kantor cabang BCA, User ID akan dikirimkan melalui e-mail yang didaftarkan pada saat registrasi dan PIN yang digunakan pertama kali adalah PIN Kartu ATM
  2. TRANSAKSI MENGGUNAKAN INTERNET BANKING BCA
    1. Untuk melakukan transaksi finansial melalui IB BCA, Nasabah harus memiliki
    2. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
    3. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang di-input Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol 'Cancel' atau 'Batal'.
    4. Nasabah selain meng-input User ID dan PIN wajib pula meng-input angka yang dihasilkan dari KeyBCA sebagai tanda persetujuan atas instruksi transaksi
    5. Setiap informasi yang mendapat konfirmasi 'Submit' atau 'Kirim' dari Nasabah yang tersimpan dalam pusat data BCA merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan
    6. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID, PIN dan KeyBCA dan untuk itu BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, PIN, dan KeyBCA atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah dapat membuktikan
    7. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah dengan menggunakan KeyBCA dan yang atas transaksi tersebut BCA telah mendapat konfirmasi “Kirim” atau “Submit” dari Nasabah, karena dalam waktu yang sama BCA langsung memproses transaksi
    8. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan KeyBCA selambat- lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang
    9. Transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala akan diproses setiap awal hari. Dalam transaksi berkala, bila tanggal kedaluwarsa jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif berkala yang ditentukan, maka transaksi berkala yang jatuh pada tanggal kedaluwarsa tersebut tidak akan
    10. Transaksi transfer dana ke rekening di bank lain (dalam negeri) akan dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Untuk transaksi transfer melalui layanan LLG (Lalu Lintas Giral) atau RTGS (Real Time Gross Settlement), jika tanggal efektif transaksi jatuh pada hari libur, maka transaksi akan diproses pada hari kerja BCA berikutnya.
      2. Untuk transaksi transfer melalui layanan online, transaksi transfer akan diproses pada hari yang sama secara real time.
    11. BCA menyediakan layanan kiriman uang antarbank dalam negeri dan/atau luar negeri dalam mata uang asing melalui layanan Outward Remittance (OR) sebagaimana diatur pada Ketentuan Layanan Outward Remittance pada KlikBCA Individu (“Ketentuan OR”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Internet Banking (“IB”) PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini. Nasabah wajib menyetujui Ketentuan OR tersebut setiap melakukan transaksi OR pada KlikBCA Individu.
    12. Transaksi transfer dana antara 2 (dua) rekening dalam mata uang yang berbeda menggunakan kurs e-Rate yang berlaku di BCA.
    13. Atas pertimbangan tertentu, BCA berhak untuk menunda atau tidak menjalankan transaksi OR yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
    14. Untuk setiap instruksi tertentu dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dijalankan oleh BCA, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti transaksi tersebut telah dijalankan oleh
    15. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah mencukupi sebelum instruksi transaksi finansial dilaksanakan oleh BCA. BCA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo Nasabah di BCA tidak
    16. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BCA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari
  3. KURS

    Kurs, suku bunga, dan keterangan terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada, kutipan bursa yang disediakan di IB BCA hanya merupakan indikasi dari kurs, kutipan atau informasi yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BCA tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  4. PENDAFTARAN NOMOR TELEPON SELULER (MOBILE PHONE)
    1. BCA berhak meminta Nasabah untuk terlebih dahulu mendaftarkan nomor telepon seluler (mobile phone) Nasabah sebelum Nasabah melakukan transaksi tertentu melalui IB BCA, antara lain pendaftaran rekening tujuan transfer dana antar rekening bank lain dalam
    2. Pendaftaran nomor telepon seluler (mobile phone) dapat dilayani di ATM/ATM STAR atau sarana lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku
    3. Nasabah wajib mendaftarkan nomor telepon seluler (mobile phone) milik Nasabah sendiri yang masih aktif, tidak terblokir dan dapat menerima SMS (Short Message Service) yang dikirimkan BCA melalui operator seluler di Indonesia (berada dalam jangkauan area (area coverage) pengiriman SMS oleh operator seluler di Indonesia).
    4. BCA berhak menolak pendaftaran nomor telepon seluler (mobile phone) oleh Nasabah apabila data Nasabah tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
    5. BCA tidak bertanggung jawab atas kebenaran nomor telepon seluler (mobile phone) yang didaftarkan oleh Nasabah.
    6. Nomor telepon seluler (mobile phone) yang didaftarkan Nasabah akan digunakan BCA untuk pengiriman kode tertentu dari BCA yang diperlukan Nasabah untuk melakukan transaksi tertentu melalui IB BCA sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun dan atau untuk pengiriman informasi lainnya dari BCA.
    7. Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman SMS oleh operator seluler untuk setiap pengiriman SMS oleh BCA ke nomor telepon seluler (mobile phone) Nasabah. Besarnya biaya SMS beragam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing operator
    8. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan:
      1. pendaftaran nomor telepon seluler (mobile phone) oleh Nasabah;
      2. pengiriman atau kegagalan pengiriman SMS oleh BCA terkait dengan penggunaan IB BCA ke nomor telepon seluler (mobile phone) yang didaftarkan oleh Nasabah;
      3. penggunaan maupun penyalahgunaan kode yang dikirimkan oleh BCA ke nomor telepon seluler (mobile phone) yang telah didaftarkan oleh
    9. BCA tidak bertanggung jawab atas kerahasiaan dan atau penyalahgunaan segala informasi dan atau data yang dikirim oleh BCA terkait dengan setiap transaksi yang dilakukan Nasabah melalui IB BCA setelah informasi dan atau data tersebut dikirimkan keluar dari sistem BCA.
    10. Apabila Nasabah tidak lagi menggunakan atau hendak mengganti nomor telepon seluler (mobile phone) yang sebelumnya telah didaftarkan di BCA, maka Nasabah wajib melakukan penghapusan atau pengkinian data nomor telepon seluler (mobile phone) yang telah didaftarkan tersebut. Penghapusan atau pengkinian data nomor telepon seluler (mobile phone) tersebut dapat dilakukan di ATM/ATM STAR atau sarana lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam melakukan penghapusan atau pengkinian data nomor telepon seluler (mobile phone) tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
    11. Atas setiap pendaftaran dan perubahan nomor telepon seluler (mobile phone), Nasabah akan mendapatkan notifikasi SMS yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler (mobile phone) yang telah didaftarkan, sebagai bukti registrasi nomor telepon seluler (mobile phone) telah selesai dilakukan. Atas pengiriman SMS tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman SMS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing operator seluler.
    12. BCA berhak menghapus nomor telepon seluler (mobile phone) Nasabah yang terdaftar dalam data nomor telepon seluler (mobile phone) di BCA antara lain apabila nomor telepon seluler (mobile phone) tersebut telah diaktivasi oleh Nasabah lain, nomor telepon seluler (mobile phone) Nasabah tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan/atau berdasarkan data yang diterima BCA nomor telepon seluler (mobile phone) tersebut tidak tercatat atas nama Nasabah yang bersangkutan
  5. REGISTRASI REKENING TUJUAN TRANSFER
    1. Nasabah yang hendak melakukan transfer atau pengiriman dana ke rekening lain di BCA maupun di bank lain dalam negeri wajib terlebih dahulu mendaftarkan rekening tujuan transfer/pengiriman dana di IB BCA.
    2. Pada saat melakukan pendaftaran rekening tujuan transfer, Nasabah wajib memastikan:
      1. nomor telepon seluler (mobile phone) yang telah didaftarkan Nasabah berikut perangkat telepon seluler (mobile phone) yang digunakan Nasabah berada dalam kondisi aktif;
      2. nomor telepon seluler (mobile phone) berada dalam jangkauan area (area coverage) pengiriman SMS;
      3. pulsa atau limit pemakaian nomor telepon seluler (mobile phone) Nasabah mencukupi untuk menerima SMS;
      4. inbox message pada telepon seluler (mobile phone) Nasabah tidak penuh.
    3. Untuk keperluan pendaftaran rekening tujuan transfer, Nasabah wajib menggunakan SMS ID dan angka tertentu yang dikirimkan BCA ke nomor telepon seluler (mobile phone) yang telah didaftarkan Nasabah sesuai instruksi yang diberikan BCA.
    4. SMS ID dan angka yang dikirimkan BCA ke nomor telepon seluler (mobile phone) yang telah didaftarkan oleh Nasabah hanya dapat digunakan pada hari yang sama dengan hari Nasabah melakukan pendaftaran rekening tujuan transfer dan hanya berlaku untuk satu kali transaksi.
    5. BCA akan mengirimkan bukti pendaftaran rekening tujuan transfer yang berhasil, antara lain berupa nomor dan nama pemilik dari rekening tujuan  yang  berhasil  didaftarkan,  ke  alamat  e-mail yang telah didaftarkan Nasabah.
  6. PEMBUKTIAN
    1. Setiap instruksi transaksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BCA dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada catatan, tape/cartridge, printout komputer/perangkat, komunikasi yang dikirimkan secara elektronik antara BCA dan Nasabah, merupakan alat bukti yang sah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    2. Nasabah menyetujui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh BCA merupakan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani
  7. A. USER ID, PIN, KEYBCA DAN KEWAJIBAN NASABAH
    1. Nasabah wajib tidak meninggalkan terminal dalam keadaan aktif ( logon ), dengan kata lain Nasabah harus melakukan logout setiap kali meninggalkan terminal.
    2. Nasabah wajib mengamankan User ID dan PIN dengan cara:
      • Tidak memberitahukan User ID dan PIN kepada orang lain untuk mendapatkan hadiah atautujuan apapun lainnya termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat, kecuali untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu yang mengharuskan Nasabah untuk memberitahukan User ID milik Nasabah, antara lain untuk transaksi pembelian barang atau jasa secara online .
      • Tidak menuliskan User ID dan PIN pada meja atau terminal atau menyimpannya dalam bentuktertulis atau pada aplikasi komputer/perangkat atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan User ID dan PIN diketahui oleh orang lain.
      • Menggunakan User ID dan PIN dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
      • Tidak menggunakan PIN yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggallahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
      • Menggunakan komputer/perangkat pribadi dalam mengakses IB BCA. Tidak menggunakankomputer/perangkat yang diakses oleh banyak orang.
    3. User ID yang diberikan oleh BCA bersifat permanen dan tidak dapat diubah, kecuali jika rekening ditutup.
    4. Nasabah diberikan kebebasan untuk membuat PIN-nya sendiri pada saat registrasi di mesin ATM BCA/mesin EDC BCA tertentu.
    5. Nasabah dapat melakukan inquiry (pengecekan) User ID-nya sendiri melalui menu registrasi IB BCA di mesin ATM BCA/mesin EDC BCA tertentu, apabila Nasabah tidak mengingat User ID-nya.
    6. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan User ID, PIN dan KeyBCA yang dimiliki oleh Nasabah, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    7. BCA berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
    8. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan kepada BCA apabila User ID dan atau PIN Nasabah telah diketahui orang lain atau berpotensi disalahgunakan. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, PIN dan KeyBCA yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BCA menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
    9. Apabila Nasabah melakukan penggantian Kartu ATM BCA karena hilang/rusak, pada saat Nasabah mendapat Kartu ATM BCA baru, Nasabah dapat langsung melakukan login dengan menggunakan User ID yang lama. Selanjutnya pada saat pertama kali login Nasabah akan diminta untuk melakukan penggantian PIN.
  8. LIMIT
  9. BCA berhak untuk menetapkan limit transaksi finansial yang terpisah dari limit Kartu ATM BCA yang digunakan untuk melakukan registrasi IB BCA yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BCA berhak setiap saat mengubah besar limit untuk setiap transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  10. ELECTRONIC MAIL ("E-MAIL")
    1. Alamat E-Mail yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat login pertama kali di IB BCA digunakan oleh BCA untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah melalui IB BCA.
    2. BCA hanya mengirimkan informasi ke alamat E-Mail yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah kepada BCA dan BCA tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat E-Mail tersebut maupun pengiriman data dan informasi yang ditujukan ke alamat E-Mail tersebut.
    3. BCA tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada BCA melalui E-Mail yang tidak terdapat pada menu IB BCA, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh BCA.
  11. BIAYA DAN KUASA DEBET REKENING
    1. BCA berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan (apabila ada) dan biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas IB BCA dan transaksi yang dilakukan melalui IB BCA.
    2. BCA berhak untuk mengubah, menambah atau membebaskan biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan fasilitas IB BCA.
    3. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening Nasabah di BCA atas semua transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada BCA melalui IB BCA dan untuk pembayaran biaya administrasi bulanan (apabila ada) serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas IB BCA.
    4. Kuasa tersebut di atas tidak akan berakhir karena alasan apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sampai segala kewajiban Nasabah kepada BCA berdasarkan Ketentuan IB BCA ini sudah terpenuhi.
  12. PEMBLOKIRAN USER ID
    1. User ID Nasabah akan diblokir jika terjadi hal-hal berikut:
      • Nasabah salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat login.
      • Nasabah salah memasukkan angka dari KeyBCA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi.
      • Nasabah melaporkan kehilangan Kartu ATM BCA.
      • Nasabah melaporkan User ID dan atau PIN telah diketahui atau disalahgunakan oleh orang lain.
      • Hasil penelitian BCA mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan PIN Nasabah telah diketahui oleh orang lain atau disalahgunakan.
    2. Apabila terjadi pemblokiran User ID, Nasabah harus menghubungi Halo BCA dan melakukan registrasi ulang IB BCA.
  13. FORCE MAJEURE
  14. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan dan gugatan dalam bentuk apapun, dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian- kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem yang tidak berfungsi atau transmisi yang gagal, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA untuk mengatasinya.

  15. PENGAKHIRAN FASILITAS
  16. Fasilitas IB BCA akan berakhir jika Nasabah mengakhiri penggunaan Kartu ATM BCA yang digunakan untuk melakukan registrasi fasilitas IB BCA atau menutup semua rekening yang terhubung dengan Kartu ATM BCA tersebut.

  17. KETENTUAN KEYBCA
  18. Nasabah dengan ini setuju untuk terikat dan tunduk pada ketentuan-ketentuan KeyBCA yang diatur oleh BCA.

  19. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Ketentuan IB BCA ini, BCA dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Nasabah akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
    2. BCA setiap saat berhak mengubah, melengkapi atau mengganti Ketentuan IB BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    3. Dengan menggunakan fasilitas IB BCA, Nasabah dengan ini setuju untuk tunduk dan terikat pada Ketentuan IB BCA dan ketentuan-ketentuan KeyBCA.
    4. Nasabah dapat melihat/men-download panduan penggunaan KlikBCA Individu pada website BCA, yaitu www.bca.co.id.

Ketentuan Internet Banking ("IB") PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).