e-Deposito

Pilihan investasi simpel di tengah kesibukan

Mengapa e-Deposito?

Mudah

Transaksi bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa perlu datang ke cabang

Praktis

Tidak perlu khawatir kehilangan bilyet karena e-Deposito tanpa bilyet

Aman

Bunga otomatis ditransfer ke rekening sumber, dan mendapat email notifikasi saat pembukaan maupun pencairan (pastikan sudah mengupdate email e-Banking)

e-Deposito

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

e-Deposito

e-Deposito merupakan produk Deposito berjangka yang dapat dibuka melalui channel BCA.

Perlu Diketahui


Persyaratan dan Tata Cara:

  • Memiliki salah satu produk Tabungan Rupiah dan Giro Rupiah di BCA sebagai sumber dana pendebetan e-Deposito.
  • Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

TW : @HaloBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko e-Deposito

Fitur utama e-Deposito :

  • Nominal penempatan mulai dari Rp8.000.000,-
  • Pilihan jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan.
  • Suku bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui sub menu “Biaya, Limit dan Suku Bunga”
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada web Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Manfaat:

  • Menjadi Investasi berjangka yang mudah dan fleksibel bagi Nasabah.
  • Bebas memilih jenis perpanjangan yang diinginkan, seperti:
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga ditransfer ke rekening sumber dana (ARO).
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga akan menambah nominal pada setiap kali perpanjangan (ARO Plus).

Risiko:

  • Tidak dijaminnya e-Deposito Anda oleh LPS apabila nominal saldo simpanan Anda pada satu bank melebihi Rp 2.000.000.000 atau mendapat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Jika Nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka bunga berjalan tidak dibayar.
  • Jika Nasabah tidak melakukan pencairan e-Deposito pada saat jatuh tempo, maka dana Nasabah akan didepositokan kembali dengan periode yang sama dengan suku bunga yang berlaku.

Simulasi

Nominal Penempatan Deposito

Tenor

Suku Bunga sesuai Tenor*

Bunga**

Pajak 20%

Total Akumulasi***

10,000,000 

1 bulan

2,00%

16,438 3,288

10,013,151

Keterangan:
*Suku bunga dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
**Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).
**Total akumulasi = total nominal e-Deposito ditambah bunga setelah dikurangi pajak.

Informasi Tambahan

  • Bunga Deposito akan dikreditkan berdasarkan jenis perpanjangan e-Deposito sebagai berikut:

    Jenis e-Deposito

    Pengkreditan Bunga

    ARO

    Pengkreditan ke Rekening sumber dana setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo.

    ARO Plus

    Pengkreditan ke Rekening e-Deposito pada saat jatuh tempo dan menambah nominal pokok untuk penempatan (perpanjangan) selanjutnya.

  • Prosedur pencairan e-Deposito dapat dilakukan melalui channel dengan mengklik tombol pencairan segera ataupun pencairan saat jatuh tempo. 
  • Pencairan e-Deposito tidak dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penempatan e-Deposito.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Suku bunga e-Deposito yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi www.bca.co.id

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk e-Deposito apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk e-Deposito sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan e-Deposito.
  • Nasabah wajib membaca dan memahami aplikasi pembukaan e-Deposito.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait e-Deposito.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan e-Deposito dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga

Suku Bunga


Deposito Rupiah

Mata Uang Suku Bunga (%pa) / Jangka Waktu (bulan)
1 3 6 12
IDR < 2M 2,00 2,00 2,00 2,00
IDR ≥ 2M - < 5M 2,00 2,00 2,00 2,00
IDR ≥ 5M - < 10M 2,00 2,00 2,00 2,00
IDR ≥ 10M - < 25M 2,00 2,00 2,00 2,00
IDR ≥ 25M - < 100M 2,00 2,00 2,00 2,00
IDR ≥ 100M 2,10 2,10 2,10 2,10

Berlaku Efektif: 14 November 2022

Keterangan: Jumlah dalam Rupiah (IDR)

Setoran Minimum

Rp 8.000.000

Biaya


  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga e-Deposito.
  • Penalti berupa bunga berjalan tidak dibayar jika melakukan pencairan sebelum jatuh tempo.
  • Biaya transfer bunga bulanan: Gratis.

Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN E-DEPOSITO

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. e-Deposito adalah Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah yang dibuka melalui aplikasi yang disediakan oleh BCA.
  1. Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Deposan dengan BCA.
  1. Deposan adalah perorangan atau badan yang memiliki e-Deposito pada BCA.
  1. Tanggal Penempatan adalah tanggal dana untuk penempatan e-Deposito efektif diterima oleh BCA dari Deposan.
  1. Tanggal Jatuh tempo Bunga adalah tanggal pembayaran bunga e-Deposito oleh BCA.
  1. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal jatuh tempo e-Deposito.
  1. Hari Bunga adalah jumlah hari yang diperhitungkan untuk pembayaran bunga atas e-Deposito oleh BCA kepada Deposan.
  1. Rekening Sumber Dana adalah rekening milik Deposan yang menjadi rekening sumber dana pendebetan nominal awal e-Deposito. Rekening Sumber Dana harus terhubung dengan aplikasi yang disediakan oleh BCA yang digunakan untuk melakukan pembukaan e-Deposito. Rekening Sumber Dana harus dalam mata uang Rupiah dan bukan merupakan rekening joint account “DAN” maupun “ATAU”.
  1. Rekening Tujuan Bunga adalah rekening milik Deposan yang digunakan sebagai rekening tujuan pengkreditan bunga e-Deposito.

 

B. KETENTUAN E-DEPOSITO

  1. Pemilik e-Deposito harus sama dengan pemilik Rekening Sumber Dana.
  1. e-Deposito tidak dapat dibuka dengan status joint account “DAN” maupun “ATAU”.
  1. e-Deposito hanya dapat dibuka dengan kondisi Automatic Roll Over (ARO) nominal atau ARO nominal + bunga.
  1. BCA tidak menerbitkan bilyet untuk e-Deposito. Deposan dapat mengecek status pembukaan maupun pencairan e-Deposito melalui sarana email atau aplikasi yang disediakan oleh BCA.
  1. e-Deposito tidak dapat digunakan sebagai jaminan/agunan kredit.
  1. e-Deposito hanya dapat dicairkan ke Rekening Sumber Dana. Apabila karena suatu hal Rekening Sumber Dana tidak dapat menerima dana hasil pencairan e-Deposito antara lain karena Rekening Sumber Dana tutup atau diblokir, maka Deposan dapat menunjuk rekening lainnya atas nama Deposan di BCA (bukan dengan status joint account), untuk tujuan pengkreditan dana hasil pencairan e-Deposito berikut bunga e-Deposito.
  1. Bunga e-Deposito dapat dibayar pada saat Tanggal Jatuh Tempo Bunga atau pada saat Tanggal Jatuh Tempo. Bunga dihitung mulai dari Tanggal Penempatan sampai Tanggal Jatuh Tempo dengan perhitungan Hari Bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Apabila Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari libur, maka Tanggal Jatuh Tempo ditetapkan pada hari kerja berikutnya. Dengan demikian tanggal penempatan/pembukaan e-Deposito tidak selalu sama dengan Tanggal Jatuh Tempo.
  1. e-Deposito akan diperpanjang secara otomatis sesuai dengan kondisi penempatan e-Deposito dengan tingkat suku bunga yang berlaku adalah suku bunga pada saat perpanjangan.
  1. Apabila Deposan membuka e-Deposito dengan kondisi ARO nominal dan apabila karena suatu hal bunga e-Deposito gagal dikreditkan ke Rekening Tujuan Bunga, antara lain karena Rekening Tujuan Bunga tutup atau diblokir maka Deposan tetap berhak atas bunga e-Deposito tersebut yang akan dibayarkan kepada Deposan pada saat Deposan melakukan pencairan e-Deposito dengan kondisi ARO nominal Adapun bunga e-Deposito yang gagal dikreditkan ke Rekening Tujuan Bunga tersebut tidak akan diberikan bunga atas bunga e-Deposito yang gagal dikreditkan ke Rekening Tujuan Bunga tersebut.
  1. Pencairan e-Deposito tidak dapat dilakukan pada Tanggal Penempatan e-Deposito.
  1. Jika Deposan menghendaki untuk mencairkan e-Deposito, Deposan dapat memilih salah satu metode pencairan e-Deposito sebagai berikut:
    1. pencairan e-Deposito segera, yaitu pencairan e-Deposito tidak pada Tanggal Jatuh Tempo; atau
    2. pencairan e-Deposito pada Tanggal Jatuh Tempo. Jika Deposan menghendaki pencairan e-Deposito pada Tanggal Jatuh Tempo maka permintaan pencairan saat Tanggal Jatuh Tempo tersebut tidak dapat dibatalkan namun Deposan dapat mengubah metode pencairan menjadi pencairan e-Deposito segera.
  1. BCA berhak untuk tidak membayarkan bunga e-Deposito apabila Deposan mencairkan e-Deposito tidak pada Tanggal Jatuh Tempo.
  1. Deposan wajib mencairkan e-Deposito jika Deposan ingin menutup seluruh rekening Deposan di BCA.
  1. Pencairan e-Deposito hanya dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh BCA atau melalui sarana lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Deposan dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Deposan kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  1. Simpanan dana Deposan pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  1. Selama Deposan masih berhutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan oleh Deposan (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Deposan sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Deposan untuk mendebet rekening Deposan dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tersebut berdasarkan kuasa dari Deposan menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
  1. Apabila Deposan meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA agar BCA dapat mencairkan saldo e-Deposito kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo e-Deposito milik Deposan yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan e-Deposito milik Deposan.
  1. BCA berhak untuk melakukan pemblokiran e-Deposito, menolak transaksi terhadap e-Deposito, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Deposan dalam hal:
    1. Deposan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Deposan tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Deposan diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Deposan menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Deposan memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  1. Data terkait e-Deposito di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. BCA melakukan penawaran produk/layanan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi. Apabila Deposan tidak setuju, Deposan dapat menghubungi Halo BCA.
  1. Dengan membuka e-Deposito, maka Deposan tunduk dan menyetujui Ketentuan e-Deposito BCA ini. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan-Ketentuan e-Deposito BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

C. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan e-Deposito dapat disampaikan oleh Deposan kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Deposan untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Deposan dan dokumen pendukung lainnya.
  1. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Setiap keluhan terkait rekening e-Deposito harus disampaikan oleh Deposan kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

 

D. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Deposan setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan e-Deposito BCA ini antara Deposan dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  1. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Deposan dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  1. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Deposan dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan e-Deposito PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan  dan meminta konfirmasi kepada Deposan atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan rekening e-Deposito. 

 

Ketentuan e-Deposito PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)  ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

myBCA
Nikmati kemudahan pembukaan e-Deposito dan beragam layanan produk BCA lainnya dengan myBCA.
Selengkapnya

Simulasi Deposito

Nominal Penempatan

Rp

Rp 10 JutaRp 100 Miliar

Tenor

Bulan

1 bulan12 bulan

Suku Bunga

%

Bunga

Rp 0

Pajak Bunga 20%

Rp 0

Total Akumulasi Deposito

0

Catatan: Perhitungan ini hanya sebagai alat bantu simulasi investasi dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apa pun
Asumsi: 1 bulan = 30 hari, dan 1 tahun = 365 hari