Tapres

Semakin banyak menabung semakin tinggi bunga yang didapat

Mengapa Tapres?

Suku Bunga Menarik

Semakin tinggi saldo rata-rata tabungan, semakin tinggi bunga yang didapatkan

Praktis

Laporan transaksi rekening diberikan dalam bentuk Rekening Koran yang dapat dikirim atau diambil sendiri ke Bank BCA

Transaksi Mudah

Akses rekening, transaksi hingga pembayaran apa saja dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Banking BCA

Tapres

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Informasi Produk Tapres

Tapres BCA merupakan kependekan dari Tabungan Prestasi, yaitu produk tabungan yang memberikan suku bunga lebih, dengan karakteristik berbentuk rekening tabungan.

Keuntungan


Tarik Tunai
Kemudahan tarik tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan Mastercard di seluruh dunia
Aman
Kartu Paspor, PIN Pad, PIN ATM BCA, PIN m-BCA, user ID KlikBCA dan password serta KeyBCA untuk menunjang keamanan bertransaksi
Cashless
Belanja di puluhan ribu merchant bertanda logo Debit BCA atau toko dalam jaringan Maestro secara non tunai.
Info Transaksi
Informasi transaksi atas rekening melalui SMS atau email dengan notifikasi yang bisa disesujd saikan dengan kebutuhan transaksi
Simpel
Tanpa buku tabungan, Kartu Tapres sebagai bukti kepemilikan rekening untuk melakukan berbagai transaksi.

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Calon Nasabah adalah perorangan.
  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) memiliki kartu identitas.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya meterai.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

Dokumen

Perorangan dewasa (Nasabah Tahapan)

  • Kartu identitas (e-KTP)

WNA :

  • Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP),
  • Paspor

Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku

  • NPWP*, untuk WNI
  • Buku Tahapan lama

*Keterangan: Apabila Nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

TW : @HaloBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Tapres

Fitur Utama Tapres:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Saldo rata-rata minimum per bulan Rp5.000.000,- yang mulai diberlakukan pada bulan berikutnya setelah pembukaan rekening.
  • Suku Bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui sub menu “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada web Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dalam bentuk Rekening Koran cetak maupun mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-statement).

Manfaat

  • Mendapatkan kartu Tapres yang bisa digunakan sebagai tanda pengenal.
  • Tarik tunai, melakukan tarik tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan ATM "Cirrus" seluruh dunia.
  • Nasabah dapat mengajukan fasilitas atas rekening Tabungan seperti internet banking, mobile banking BCA, Layanan info via SMS/Email, dan phone banking.
  • Keamanan Terjamin, PIN ATM BCA, PIN m-BCA dan Key BCA membuat transaksi Nasabah aman dan nyaman.

Risiko

  • Tidak dijaminnya Tabungan Nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (equivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Apabila saldo yang tersisa dalam rekening tabungan nasabah sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 18 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.

Simulasi:

Saldo Tapres

Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo*

Nominal Suku Bunga Bulanan**

Rp 20.000.000

0,07%

Rp 1.150,68

Keterangan:

*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

**Nominal Suku Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari). 

Informasi Tambahan

  • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Tidak dapat dibuka secara gabungan (joint account).
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang tempat rekening dibuka dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Tabungan BCA.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening tabungan dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya Limit & Suku Bunga

Suku Bunga

Saldo (Rp) Suku Bunga (%pa)
 < 10.000.000 0,00
 ≥ 10.000.000 - < 50.000.000 0,02
 ≥ 50.000.000 - < 500.000.000 0,09
 ≥ 500.000.000 - < 1.000.000.000 0,12
 ≥ 1.000.000.000 0,20

Berlaku Efektif: 1 Oktober 2022


Nominal Penempatan

  • Nominal Penempatan mulai dari Rp5.000.000

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga
  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 
  • Biaya administrasi bulanan Rp17.000
  • Biaya penalti di bawah saldo rata-rata Rp10.000
  • Biaya Transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:

Jenis Transaksi

ATM BCA

Prima & GPN

Mastercard

Cek Saldo

Gratis

Rp4.000

Rp5.000

Tarik Tunai

Gratis

Rp7.500

Rp25.000

Transfer antar bank*

Rp6.500

Rp6.500

-

Transaksi ditolak

Gratis

Rp3.500

Rp5.000

*ATM BCA dilengkapi menu BI Fast dengan biaya transfer antarbank sebesar Rp2.500

  • Biaya Kiriman Uang antar bank adalah sebagai berikut:

Keterangan

Online

LLG

RTGS

BI Fast

Melalui Cabang BCA

-

Rp2.900

Rp30.000

-

Melalui mobile Banking BCA (m-BCA)

Rp 6.500

-

-

Rp2.500

Melalui Internet Banking

Rp6.500

Rp2.900

Rp25.000

Rp2.500

Catatan: pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000

  • Biaya transfer antar rekening BCA luar kota atau dengan berita melalui Cabang BCA dikenakan biaya Rp 2.000
  • Biaya Outward Remittance (OR) dapat dilihat melalui www.bca.co.id (link ke page biaya & limit Outward Remittance).
  • Biaya penutupan Rekening: Rp50.000
  • Biaya Pembuatan/Pengantian Kartu yaitu: Rp15.000

Limit

Batas harian transaksi berdasarkan jenis kartu Paspor yang dimiliki:

Jenis Transaksi Kartu Tapres

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1) 6)

Rp10.000.000

Setoran Tunai 2)

Rp80.000.000

Transfer antar Rekening BCA 3) 6)

Rp75.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 6)

Rp75.000.000

Transfer antar Bank 3)

Rp20.000.000

Melalui EDC

Debit BCA 5)

Rp75.000.000

Melalui Mobile Banking BCA(m-BCA)

Transfer antar BCA 3)

Rp75.000.000

Transfer antar bank

Rp20.000.000

Lainnya (untuk semua jenis kartu)

Melalui Internet Banking

Rp500.000.000

Melalui myBCA

Rp300.000.000

Perubahan Terakhir: 1 Oktober 2021

  1. Limit transaksi tarik tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.
  2. Limit transaksi setor tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.
  3. Limit Transaksi Transfer merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA
  4. Limit ini terpisah dengan limit transfer rupiah.
  5. Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan Top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).
  6. Berlaku Per 1 Oktober 2021, khusus pengguna Paspor Mastercard & Paspor GPN.

Pembayaran dan Pembelian

Autodebet

Pembayaran Biaya
Telepon/Telkom Rp3.000
Listrik/PLN Rp3.000
Pajak/PBB n/a
PGN n/a
Pembelian Biaya
PLN Prabayar n/a
Pulsa Isi Ulang Telkomsel n/a
Pulsa Isi Ulang Indosat Ooredo n/a
Pulsa Isi Ulang XL/AXIS n/a

KETENTUAN TABUNGAN PRESTASI (“TAPRES”)

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. KETENTUAN UMUM

  1. Penabung rekening TAPRES BCA adalah perorangan yang telah dewasa dan mempunyai kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (selanjutnya disebut “Penabung”).
  2. BCA akan menerbitkan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dapat digunakan oleh Penabung untuk melakukan penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pembayaran, dan transaksi lain yang ditentukan oleh BCA (selanjutnya disebut “Transaksi”) melalui konter, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Transaksi Contactless adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang memiliki fitur Contactless dengan mendekatkan Kartu PASPOR Tapres BCA (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu PASPOR Tapres BCA) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau Terminal milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard dengan atau tanpa menggunakan nomor sandi pribadi atau Personal Identification Number (PIN).
  4. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening BCA atau transaksi transfer dana antar bank melalui fasilitas perbankan elektronik BCA atau ATM bank lain, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada layar fasilitas perbankan elektronik BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar ATM bank lain.
      Penampilan nama dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh nasabah pengirim dana.
  5. Kartu PASPOR Tapres BCA hanya untuk keperluan Penabung dan tidak diperkenankan dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu PASPOR Tapres BCA, termasuk penyalahgunaan Kartu PASPOR Tapres BCA untuk melakukan Transaksi Contactless, menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  6. Kartu PASPOR Tapres BCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi.
  7. Setiap kali menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA, Penabung akan diminta untuk memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi di mesin EDC pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Penabung wajib merahasiakan PIN dan OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor handphone Penabung. OTP hanya dipersyaratkan untuk transaksi tertentu antara lain untuk transaksi debit online jika merchant mewajibkan Penabung memasukkan OTP. Penabung tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN dan/atau OTP kepada siapa pun. Segala akibat penyalahgunaan PIN dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  8. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, Penabung dapat melakukan Transaksi Contactless dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang memiliki fitur contactless tanpa memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN sampai dengan limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless.
  9. Dalam melakukan Transaksi Contactless, Penabung wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA, peraturan yang diterbitkan oleh prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun regulasi yang berlaku di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless¸termasuk ketentuan mengenai limit transaksi dan frekuensi Transaksi Contactless yang dapat dilakukan oleh Penabung.
  10. Penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA secara contactless sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
  11. Penggunaan PIN pada ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan Prima dan/atau Cirrus, mesin EDC BCA, atau mesin EDC lain melalui jaringan Maestro mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
  12. Dalam hal Kartu PASPOR Tapres BCA dicuri atau hilang maka Penabung wajib untuk segera memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Penabung kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Penabung tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA, maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
  13. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu PASPOR Tapres BCA, baik pemberitahuan ke kantor cabang BCA maupun melalui HALO BCA akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA secara tertulis dari Penabung. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA maka setiap Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  14. Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA milik Penabung yang telah dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Penabung ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Penabung pada saat Penabung mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA.
  15. BCA tidak melayani Transaksi apa pun terhadap rekening yang Kartu PASPOR Tapres BCA-nya telah dilaporkan hilang oleh Penabung kepada BCA. Untuk dapat kembali melakukan Transaksi atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA tersebut, Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA ke kantor cabang BCA.
  16. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  17. Penabung berhak mendapatkan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA diberikan oleh BCA, Penabung tidak memberikan sanggahan kepada kantor cabang BCA penerbit Kartu PASPOR Tapres BCA maka Penabung dianggap telah menyetujui segala data yang termuat dalam Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tersebut.
  18. Penyampaian Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA kepada Penabung dapat dilakukan dengan cara:
    1. Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dikirimkan ke alamat Penabung.
      Dalam hal Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA telah dikirimkan ke alamat Penabung, namun dikembalikan kepada BCA maka:
      1. BCA akan menyimpan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang bersangkutan. Setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tersebut maka Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang bersangkutan akan dimusnahkan.
      2. Sehubungan dengan butir a tersebut di atas, apabila Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dikembalikan ke BCA karena alasan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya BCA tidak mengirimkan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA kepada Penabung. Apabila Penabung menghendaki agar Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dikirim kembali ke alamat Penabung, Penabung dapat datang ke kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA untuk mengajukan kembali permohonan pengiriman Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA.
    2. Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA diambil oleh Penabung.
      Jika Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tidak diambil oleh Penabung dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitannya maka Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang bersangkutan akan dimusnahkan. Apabila Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tidak diambil selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA akan dicetak setelah Penabung mengajukan kembali permintaan pencetakan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA di kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA.
  19. Apabila Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang dikirim ke alamat Penabung diterima oleh Penabung dalam keadaan terbuka atau rusak maka Penabung harus mencantumkan keterangan ‘terbuka atau rusak’ pada tanda terima Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA. Selanjutnya Penabung harus melaporkan ke kantor cabang BCA penerbit Kartu PASPOR Tapres BCA mengenai Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang terbuka atau rusak tersebut dengan membawa Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dimaksud.
  20. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada rekening TAPRES BCA dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan pada pembukuan BCA kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  21. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya.
    Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Penabung yang bersangkutan.
  22. Rekening TAPRES BCA akan ditutup otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAPRES BCA Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAPRES BCA selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut.
  23. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  24. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  25. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAPRES BCA kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TAPRES BCA milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening tersebut.
  26. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAPRES BCA maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAPRES BCA yang digunakan oleh Penabung dimaksud.
  27. Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening TAPRES BCA Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TAPRES BCA berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  28. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  29. Penabung membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu PASPOR Tapres BCA yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA.
  30. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
  31. Penabung dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Penabung, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  32. Data terkait rekening TAPRES BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  33. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
    LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  34. BCA melakukan penawaran produk/layanan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi. Apabila Penabung tidak setuju, Penabung dapat menghubungi Halo BCA.
  35. Penabung setuju bahwa BCA dapat tetap menggunakan data dan/atau informasi pribadi Penabung setelah berakhirnya penggunaan rekening TAPRES BCA.
  36. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
  37. Dengan membuka rekening TAPRES BCA maka Penabung tunduk pada ketentuan yang berlaku di BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa/fasilitas dan Transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Tapres BCA. BCA berhak untuk mengubah ketentuan yang berlaku di BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa/fasilitas dan Transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Tapres BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atau suatu jumlah yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TAPRES BCA pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh Penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TAPRES BCA masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAPRES BCA setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  4. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAPRES BCA senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
  5. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  6. Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  7. Penarikan dana atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  8. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, Penabung harus menunjukan Kartu PASPOR Tapres BCA-nya kepada petugas BCA. Penarikan atau pemindahbukuan dana akan diproses dengan menggunakan mesin EDC.
  9. Penarikan tunai atau pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.
  10. Apabila tanda tangan pada Slip Penarikan berbeda dengan tanda tangan pada Kartu PASPOR Tapres BCA dan/atau dokumen pendukung lainnya yang ditentukan BCA, BCA berhak menolak Transaksi atau meminta kartu identitas asli dari Penabung. Jika Penabung tidak dapat menyerahkan kartu identitasnya, BCA berhak menahan Kartu PASPOR Tapres BCA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan atau menolak Transaksi Penabung tersebut sampai dapat ditunjukkannya kartu identitas asli dari Penabung.
  11. BCA berhak meminta kartu identitas asli dari Penabung untuk penarikan tunai melalui konter dalam jumlah tertentu.

C. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Rekening TAPRES BCA akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
  2. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan/ ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
  3. Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

D. PROSEDUR

Penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA

  1. Kartu PASPOR Tapres BCA dapat dipergunakan oleh Penabung untuk melakukan transaksi :
    • penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine);
    • penarikan tunai di mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan ATM Prima dan ATM Cirrus;
    • pemindahbukuan antar rekening di BCA dan transfer antar bank dalam mata uang Rupiah melalui ATM BCA, ATM bank lain melalui jaringan ATM Prima, dan jaringan penyedia jasa switching lainnya;
    • pemindahbukuan ke rekening Dollar Amerika Serikat (USD)/ Dollar Singapore (SGD) melalui ATM BCA dalam mata uang yang ditentukan oleh BCA;
    • pembayaran berbagai macam tagihan/angsuran dan pembelian pulsa melalui ATM BCA;
    • pembelanjaan dengan Debit BCA melalui mesin EDC BCA dan mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard;
    • penarikan tunai di merchant yang berstiker ”Tunai BCA”;
    • transaksi debit online melalui jaringan Mastercard, khusus untuk pemegang Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard; dan/atau
      transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, ATM, dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  2. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:
    1. masukkan Kartu PASPOR Tapres BCA;
    2. masukkan PIN Penabung. Jika salah memasukkan PIN salah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
    3. pilih jenis transaksi yang diinginkan.
  3. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA melalui mesin EDC adalah sebagai berikut :
    1. masukkan Kartu PASPOR Tapres BCA;
    2. periksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC;
    3. masukkan PIN Penabung. Jika salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  4. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dilengkapi dengan fitur contactless melalui mesin EDC atau terminal lain milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard yang dapat menerima Transaksi Contactless adalah sebagai berikut:
    1. mendekatkan Kartu PASPOR Tapres BCA pada mesin EDC atau terminal;
    2. memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC atau terminal;
    3. untuk transaksi di atas limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless dan/atau Transaksi Contactless lainnya yang wajib menggunakan PIN, Penabung akan diminta untuk memasukkan PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard untuk transaksi debit online adalah sebagai berikut:
    1. masukkan nomor Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard, expiry date, dan nomor CVV (Card Verification Value) ke aplikasi/website merchant;
    2. untuk merchant yang mensyaratkan adanya OTP, maka pada layar aplikasi/website merchant akan muncul instruksi untuk memasukkan OTP, dan selanjutnya Penabung wajib memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang sudah didaftarkan oleh Penabung untuk keperluan verifikasi transaksi debit online. Penabung wajib menjaga kerahasiaan OTP dan dilarang memberitahukan OTP kepada pihak manapun;
    3. melanjutkan transaksi di aplikasi/website merchant.

Penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA

  1. Dalam hal Kartu PASPOR Tapres BCA rusak maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian kepada kantor cabang BCA.
  2. Permohonan penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA yang rusak harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu PASPOR Tapres BCA yang rusak kepada BCA.

Penutupan Rekening TAPRES BCA

Apabila Penabung ingin menutup rekening TAPRES BCA maka Penabung wajib:

  • Menyerahkan formulir permohonan penutupan rekening TAPRES BCA;
  • Menyerahkan kartu identitas asli Penabung
  • Menunjukkan Kartu PASPOR Tapres BCA milik Penabung;

kepada kantor cabang BCA.

Penutupan rekening TAPRES BCA dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening TAPRES BCA akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan Keluhan (Pengaduan)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA dapat disampaikan kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening TAPRES BCA harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi.

E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan  dengan pelaksanaan Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat yang secara musyawarah oleh Penabung dan BCA telah dilaksanakan namun tidak mencapai mufakat, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

F. BAHASA

    Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

PERHATIAN:

PENABUNG TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN KARTU TAPRES DI BCA

Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya