Tahapan

Tabungan handal dengan fasilitas optimal

Mengapa Tahapan BCA?

Untuk Beragam Transaksi

Lakukan berbagai transaksi mulai dari menarik, menyetor, mentransfer, bayar beragam tagihan, hingga alat pembayaran

Praktis

Dilengkapi dengan paspor BCA, bebas pilih alternatif pembayaran secara cashless

Transaksi Aman

Pin ATM BCA, Pin m-BCA, dan Key BCA untuk menunjang keamanan bertransaksi

Tahapan

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Tahapan BCA

Tahapan BCA merupakan kependekan dari Tabungan Hari Depan yang memiliki karakteristik berbentuk rekening tabungan dan dalam mata uang rupiah, serta dilengkapi dengan Paspor BCA (berfungsi sebagai kartu ATM, Debit, dan Tunai).

Keuntungan


Tarik Tunai
Kemudahan tarik tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan Mastercard di seluruh dunia
Mudah
Nikmati bertransaksi menggunakan e-Banking
Koneksi Jaringan
Terhubung dengan jutaan nasabah dengan berbagai profesi melalui jaringan komunitas Tahapan BCA

Perlu Diketahui

  • Fluktuasi suku bunga bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar
  • Selalu jaga kerahasiaan PIN dan pastikan Kartu Paspor BCA tidak berpindah tangan

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Calon Nasabah adalah perorangan.
  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) yang telah memiliki kartu identitas.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya materai.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

Dokumen

Perorangan dewasa (≥ 17 tahun)

Kartu identitas (e-KTP)

WNA :

  • Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP),
  • Paspor
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku

NPWP*, untuk WNI

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh orang tua (< 12 tahun)

Kartu identitas orang tua

NPWP orang tua

Akte Kelahiran Anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak

WNA :

  • Paspor
  • Dokumen identitas orang tua mengikuti ketentuan perorangan dewasa
  • NPWP orang tua (opsional) *) 
  • KITAS/KITAP (khusus untuk WNA yang menetap di Indonesia)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku

 

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh wali (< 12 tahun)

Kartu identitas dan NPWP wali

Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri

WNA :

  • Dokumen identitas wali mengikuti ketentuan perorangan dewasa
  • NPWP Wali (opsional)*)
  • Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri
  • Berita Acara Sumpah Wali dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (opsional)

 

Perorangan belum dewasa yang tidak diwakili (12- <17 tahun)

Kartu identitas

Kartu Identitas Anak, untuk WNI

WNA :

  • Paspor
  • Dokumen identitas orang tua mengikuti ketentuan perorangan dewasa
  • NPWP orang tua (opsional) *)
  • KITAS/KITAP (khusus untuk WNA yang menetap di Indonesia)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  • Surat Pernyataan orang tua

Kartu identitas dan NPWP orang tua

Surat Pernyataan orang tua

*Keterangan: Apabila Nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

TW : @HaloBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Tahapan

Fitur Utama Tahapan:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Saldo minimum ditahan Rp50.000,-
  • Saldo rata-rata minimum per bulan Rp100.000,- yang mulai diberlakukan pada bulan berikutnya setelah pembukaan rekening.
  • Suku Bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui sub menu “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada web Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dengan cara mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-statement).

Manfaat

  • Mendapatkan buku Tahapan dan/atau kartu Paspor.
  • Tarik tunai, melakukan tarik tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan ATM "Cirrus" seluruh dunia.
  • Nasabah dapat mengajukan fasilitas atas rekening Tabungan seperti internet banking, mobile banking BCA, Layanan info via SMS/Email, dan phone banking.
  • Keamanan Terjamin, PIN ATM BCA, PIN m-BCA dan Key BCA membuat transaksi Nasabah aman dan nyaman.

Risiko

  • Tidak dijaminnya Tabungan Nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (equivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Apabila saldo yang tersisa dalam rekening tabungan nasabah sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 18 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.

Simulasi:

Saldo Tahapan

Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo*

Nominal Suku Bunga Bulanan**

Rp 20.000.000

0,01%

Rp 131,51

Keterangan :
*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
**Nominal Suku Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

Informasi Tambahan

  • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” maupun “DAN/AND”.
  • Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account)”ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan. Sedangkan pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang tempat rekening dibuka dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi bca.co.id

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Tabungan BCA.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening tabungan dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya, Limit dan Suku Bunga

Tahapan

Untuk mengakomodir kebutuhan nasabahnya, BCA memberlakukan biaya dan limit yang kompetitif dalam setiap produk dan layanannya. Temukan biaya dan limit Tahapan di bawah ini.


Suku Bunga

Saldo (Rp)

Suku Bunga (% p.a)

 < 10.000.000 0,00
 ≥ 10.000.000 - < 50.000.000 0,01
 ≥ 50.000.000 - < 500.000.000 0,01
 ≥ 500.000.000 - < 1.000.000.000 0,02
 ≥ 1.000.000.000 0,05
Berlaku Efektif : 1 Oktober 2022

Nominal Penempatan

  • Nominal Penempatan mulai dari Rp500.000,

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga.
  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000,-) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000,-
  • Biaya administrasi bulanan dan penalti yaitu:
  • Jenis Kartu

    Biaya Administrasi

    Biaya Penalti*

    Master Card

    Kartu Paspor Blue

    Rp15.000

    Rp5.000

    Kartu Paspor Gold

    Rp17.000

    Kartu Paspor Platinum

    Rp20.000

    GPN

    Kartu Paspor Blue

    Rp14.000

    Rp5.000

    Kartu Paspor Gold

    Rp16.000

    Kartu Paspor Platinum

    Rp19.000

    *) Biaya penalti akan dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

  • Biaya Transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:
  • Jenis Transaksi

    ATM BCA

    Prima & GPN

    Mastercard

    Cek Saldo

    Gratis

    Rp4.000

    Rp5.000

    Tarik Tunai

    Gratis

    Rp7.500

    Rp25.000

    Transfer antar bank*

    Rp6.500

    Rp6.500

    -

    Transaksi ditolak

    Gratis

    Rp3.500

    Rp5.000

    *ATM BCA dilengkapi menu BI Fast dengan biaya transfer antarbank sebesar Rp2.500

  • Biaya Kiriman Uang antar bank adalah sebagai berikut:
  • Keterangan

    Online

    LLG

    RTGS

    BI Fast

    Melalui Cabang BCA

    -

    Rp2.900

    Rp30.000

    -

    Melalui mobile Banking BCA (m-BCA)

    Rp 6.500

    -

    -

    Rp2.500

    Melalui Internet Banking

    Rp 6.500

    Rp2.900

    Rp25.000

    Rp2.500

    Catatan: pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000,-

  • Biaya transfer antar rekening BCA luar kota atau dengan berita melalui Cabang BCA dikenakan biaya Rp2.000,-
  • Biaya Outward Remittance (OR) dapat dilihat melalui www.bca.co.id (link ke page biaya & limit Outward Remittance).
  • Biaya penutupan Rekening : Rp50.000,-
  • Biaya Pembuatan/Pengantian Kartu:
  • Jenis Kartu

    Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Paspor Blue

    Rp10.000

    Paspor Gold

    Rp15.000

    Paspor Platinum

    Rp20.000

    • Biaya penggantian buku rusak/ hilang Rp5.000

Limit

Batas harian transaksi berdasarkan jenis kartu Paspor yang dimiliki:

Jenis Transaksi Paspor Blue Paspor Gold Paspor Platinum

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1) 6)

Rp 10.000.000

Rp 10.000.000

Rp 10.000.000

Setoran Tunai 2)

Rp 50.000.000

Rp 80.000.000

Rp 100.000.000

Transfer antar Rekening BCA 3) 6)

Rp 50.000.000

Rp 75.000.000

Rp 100.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 6)

Rp 50.000.000

Rp 75.000.000

Rp 100.000.000

Transfer antar Bank 3)

Rp 15.000.000

Rp 20.000.000

Rp 25.000.000

Melalui EDC

Debit BCA 5)

Rp 50.000.000

Rp 75.000.000

Rp 100.000.000

Melalui Mobile Banking BCA (m-BCA)

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp 50.000.000

Rp 75.000.000

Rp 100.000.000

Transfer antar bank

Rp 15.000.000

Rp 20.000.000

Rp 25.000.000

Lainnya (untuk semua jenis kartu)

Melalui Internet Banking

Rp 500.000.000

Melalui myBCA

Rp 300.000.000

Note : Perubahan Terakhir: 1 Oktober 2021

  1. Limit transaksi tarik tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.
  2. Limit transaksi setor tunai yang menggunakan kartu Paspor atau layanan Cardless di m-BCA merupakan limit gabungan.
  3. Limit Transaksi Transfer merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA
  4. Limit ini terpisah dengan limit transfer rupiah.
  5. Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan Top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).
  6. Berlaku Per 1 Oktober 2021, khusus pengguna Paspor Mastercard & Paspor GPN.

Pembayaran dan Pembelian

Autodebet

Pembayaran

Biaya

Telepon/Telkom Rp 3.000
Listrik/PLN Rp 3.000
PGN Rp 2.500

Biaya Administrasi Kartu Paspor BCA

Kartu Paspor BCA Mastercard

Jenis Kartu

Biaya Administrasi per Bulan

Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

Blue

Rp 15.000

Rp 10.000

Gold

Rp 17.000

Rp 15.000

Platinum

Rp 20.000

Rp 20.000

Kartu Paspor BCA GPN

Jenis Kartu

Biaya Administrasi per Bulan

Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

Blue

Rp 14.000

Rp 10.000

Gold

Rp 16.000

Rp 15.000

Platinum

Rp 19.000

Rp 20.000

Biaya Layanan SMS & email

Produk

Biaya

Rupiah
(Tahapan, Tahapan Gold, Tapres, Giro IDR)
Rp500
Valas
(BCA Dollar USD & SGD)
USD 0.05
SGD 0.05

Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN TAHAPAN
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. SYARAT-SYARAT UMUM

  1. Penabung TAHAPAN BCA adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yayasan, atau badan lain yang ditentukan oleh BCA, atau gabungan daripadanya (selanjutnya disebut “Penabung”).
  2. Untuk setiap pembukaan rekening TAHAPAN BCA, Penabung akan mendapatkan Kartu Paspor BCA sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
  3. Atas permintaan Penabung, BCA akan menerbitkan buku TAHAPAN BCA. BCA berhak untuk mengenakan biaya kepada Penabung atas penerbitan buku TAHAPAN BCA tersebut.
  4. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening TAHAPAN BCA selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu Paspor BCA yang diberikan BCA sehubungan dengan pembukaan rekening TAHAPAN tersebut termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Paspor BCA dimaksud.
  5. Khusus untuk rekening TAHAPAN yang berstatus “Rekening Gabungan” “DAN’”, dan “Yayasan” diberikan Kartu Paspor Khusus konter yang hanya berfungsi untuk melakukan transaksi di konter.
  6. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening BCA atau transaksi transfer dana antar bank melalui fasilitas perbankan elektronik BCA atau ATM bank lain, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada layar fasilitas perbankan elektronik BCA.
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar ATM bank lain.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh nasabah pengirim dana.
  7. Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku TAHAPAN BCA, penyalahgunaan dalam bentuk apa pun atas buku TAHAPAN BCA, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan atau kerusakan buku TAHAPAN BCA.
  8. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
  9. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  10. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku TAHAPAN BCA (apabila ada) dan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  11. Rekening TAHAPAN BCA akan ditutup secara otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAHAPAN BCA Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAHAPAN BCA selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut.
  12. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu Paspor BCA dan/atau buku TAHAPAN BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu Paspor BCA dan buku TAHAPAN BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening TAHAPAN BCA Penabung yang bersangkutan.
  13. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  14. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  15. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAHAPAN BCA kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TAHAPAN BCA milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening TAHAPAN BCA milik Penabung.
  16. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening TAHAPAN gabungan adalah mengikat semua pihak yang secara bersama-sama telah membentuk rekening TAHAPAN gabungan dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap BCA atas semua akibat yang timbul darinya.
  17. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN BCA maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAHAPAN BCA yang digunakan oleh Penabung dimaksud.
  18. Transaksi yang belum tercetak pada buku TAHAPAN BCA (transaksi unprinted) dalam jumlah atau jangka waktu tertentu, dapat digabung menjadi satu transaksi debit dan/atau satu transaksi kredit (sesuai jenis transaksi yang bersangkutan) dan penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  19. Selama Penabung (termasuk salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening TAHAPAN BCA gabungan) masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TAHAPAN BCA berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  20. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  21. Dalam hal buku TAHAPAN hilang, rusak atau habis terpakai maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku TAHAPAN kepada kantor cabang BCA. Penggantian buku TAHAPAN akan diproses oleh BCA selama Penabung telah memenuhi ketentuan yang berlaku di BCA.
  22. Penutupan rekening TAHAPAN BCA harus dilakukan oleh Penabung di kantor cabang BCA tempat rekening TAHAPAN BCA dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku, Kartu Paspor BCA, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  23. Penutupan rekening TAHAPAN BCA dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening TAHAPAN BCA maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  24. Rekening TAHAPAN BCA yang ditutup dalam masa periode undian tidak akan diikutsertakan dalam setiap undian yang diadakan oleh BCA (jika diselenggarakan).
  25. Data terkait rekening TAHAPAN BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  26. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
  27. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.

  28. BCA melakukan penawaran produk/layanan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi. Apabila Penabung tidak setuju, Penabung dapat menghubungi Halo BCA.
  29. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
  30. Penabung setuju bahwa BCA dapat tetap menggunakan data dan/atau informasi pribadi Penabung setelah berakhirnya penggunaan rekening TAHAPAN BCA.
  31. Dengan membuka rekening TAHAPAN BCA maka Penabung tunduk dan menyetujui Ketentuan TAHAPAN BCA ini. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening TAHAPAN BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  32. Penabung tidak dibenarkan menyimpan atau menitipkan buku TAHAPAN Penabung di BCA.

B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Jumlah setoran pertama dan setoran selanjutnya ke rekening TAHAPAN BCA mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TAHAPAN BCA pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TAHAPAN BCA masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAHAPAN BCA setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  4. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAHAPAN BCA senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
  5. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan, maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  6. Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  7. Penarikan dana atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  8. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, BCA berhak melakukan proses verifikasi PIN dan/atau proses verifikasi lainnya (apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA berhak untuk menolak memproses penarikan atau pemindahbukuan dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  9. Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.

C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  1. Rekening TAHAPAN BCA akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
  2. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
  3. Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

D. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening TAHAPAN BCA dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening TAHAPAN BCA harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

F. BAHASA

    Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Ketentuan TAHAPAN PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

BCA mobile
Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online di mana saja kapan saja
Selengkapnya
eBranch
Daftar produk atau layanan ini melalui aplikasi eBranch BCA di smartphone
Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA GPN Blue
Untuk transaksi kebutuhan sehari-hari
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA GPN Gold
Untuk transaksi aktif harian
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA GPN Platinum
Untuk transaksi aktif dengan mobilitas tinggi
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA Mastercard® Blue
Untuk transaksi kebutuhan sehari-hari
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA Mastercard® Gold
Untuk transaksi aktif harian
Lihat Selengkapnya
img card reps
Paspor BCA Mastercard® Platinum
Untuk transaksi aktif dengan mobilitas tinggi
Lihat Selengkapnya

Punya Pertanyaan Tentang Produk Ini?

img logo

img logo

Buka Rekening Online via BCA mobile