Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Perjalanan jadi lebih nyaman
Perlindungan perjalanan baik di darat, laut, atau udara di dalam maupun di luar negeri dengan angkutan umum yang dioperasikan berdasarkan izin untuk pengangkutan umum secara komersial
Perlindungan untuk penggantian biaya medis yang dikeluarkan di luar negeri atau perawatan lanjutan di Indonesia ketika kembali dari luar negeri
Berlaku bagi pemegang kartu utama maupun kartu tambahan, berikut 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang
Asuransi Perjalanan
Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis
Asuransi kecelakaan diri selama perjalanan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA yang melakukan pembelian tiket angkutan darat, laut, dan udara untuk perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri berupa pertanggungan terhadap:
Perlu Diketahui
Syarat dan Ketentuan
Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:
Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.
Nilai Pertanggungan adalah sebagai berikut:
Produk | Nilai Pertanggungan |
World Card, Visa SQ PPS |
Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) |
SQ Krisflyer Signature, Infinite Card, Black Card, BCA Card Platinum, BCA Card JCB, BCA Unionpay, Corporate Business Account |
Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) |
Gold, Everyday, Mc Globe, Vc Batman, Bca Indomaret, Mc Matahari, Mc Bws Card, Mc Tiket.com, Mc Blibli, Visa Corporate Card |
Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) |
Tabel santunan
Kecelakaan yang mengakibatkan | Jumlah santunan yang diberikan |
Kematian | 100% |
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata | 100% |
Kehilangan saru tangan dan satu kaki | 100% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki | 100% |
Kehilangan satu tangan atau satu kaki | 50% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata | 50% |
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan | 25% |
Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.
Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.
Pengecualian Umum
Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:
Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan
Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:
Hilangnya Penerima Manfaat
Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.
Produk | Limit |
World Card, Visa SQ PPS |
Rp 50.000.000/orang atau |
Rp 100.000.000/keluarga |
|
SQ Krisflyer Signature, Infinite Card, Black Card, BCA Card Platinum, BCA Card JCB and BCA Unionpay |
Rp 25.000.000/orang atau Rp 50.000.000/keluarga** |
*Hanya berlaku untuk Kartu Kredit BCA Card Platinum, BCA Visa Platinum/Black, BCA MasterCard Platinum Taz/Black, BCA JCB Black
**Keluarga yakni suami atau istri yang sah dan anak kandung sah maksimal 3 orang dengan range usia 3 bulan sampai 23 tahun.
Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.
“Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.
Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.
Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri
Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:
Keterlambatan Perjalanan**
Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :
Rp 200.000 per 6 jam, maksimum Rp 800.000/orang atau maksimum Rp 2.000.000/keluarga
Keterangan : Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.
Pengecualian untuk Keterlambatan Perjalanan
Manfaat tidak akan dibayarkan untuk keterlambatan:
**Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay
Kehilangan / Kerusakan Bagasi**
Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan yang dialami terhadap bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli, termasuk pakaian dan barang-barang pribadi yang dipakai atau dibawa oleh Tertanggung di dalam koper, tas, dsb sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :
Maksimum Rp 10.000.000/orang atau maksimum Rp 20.000.000/keluarga.
Semua barang harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan barang sewaan, pinjaman atau titipan.
Dalam hal barang milik Tertanggung ternyata tidak bisa diperbaiki secara ekonomis, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang.
Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set, maka tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.
Penanggung dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi.
Depresiasi tidak berlaku untuk barang-barang elektronik yang dibeli kurang dari 1 (satu) tahun dari tanggal kecelakaan jika Tertanggung dapat menunjukkan dokumen pendukung (yaitu kuitansi pembelian asli atau kartu garansi asli) untuk klaim.
Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.
Tertanggung harus mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa bagasi atau barang-barang pribadinya:
Pengecualian untuk Kehilangan/Kerusakan Bagasi
**Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay
Pembayaran KlaimKlaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.
Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk
Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:
PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
www.bcainsurance.co.id
Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:
Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tabel santunan
Kecelakaan yang mengakibatkan | Jumlah santunan yang diberikan |
Kematian | 100% |
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata | 100% |
Kehilangan satu tangan dan satu kaki | 100% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki | 100% |
Kehilangan satu tangan atau satu kaki | 50% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata | 50% |
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan | 25% |
Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.
Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.
Pengecualian Umum
Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:
Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan
Polis inti tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:
Hilangnya Penerima Manfaat
Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.
Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri
Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:
Pembayaran Klaim
Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.
Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk
Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:
PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500 888
www.bcainsurance.co.id
Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:
Tabel santunan
Kecelakaan yang mengakibatkan | Jumlah santunan yang diberikan |
Kematian | 100% |
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata | 100% |
Kehilangan satu tangan dan satu kaki | 100% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki | 100% |
Kehilangan satu tangan atau satu kaki | 50% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata | 50% |
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan | 25% |
Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.
Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.
Pengecualian Umum
Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:
Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan
Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:
Hilangnya Penerima Manfaat
Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.
Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.
Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri
Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:
Pembayaran Klaim
Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.
Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk
Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:
PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500888
www.bcainsurance.co.id
Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:
Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tabel santunan
Kecelakaan yang mengakibatkan | Jumlah santunan yang diberikan |
Kematian | 100% |
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata | 100% |
Kehilangan satu tangan dan satu kaki | 100% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki | 100% |
Kehilangan satu tangan atau satu kaki | 50% |
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata | 50% |
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan | 25% |
Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.
Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.
Pengecualian Umum
Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:
Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan
Polis inti tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:
Hilangnya Penerima Manfaat
Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.
Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri
Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:
Pertanggungan | Nilai Pertanggungan |
Keterlambatan Perjalanan | Rp 200.000,- per 6 Jam, maksimum Rp 800.000,-/orang atau maksimum Rp 2.000.000,-/keluarga |
Kehilangan/Kerusakan Bagasi | Maksimum Rp 10.000.000/orang atau maksimum Rp 20.000.000/keluarga |
Pembayaran Klaim
Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.
Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk
Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:
PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500888
www.bcainsurance.co.id
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.