Kembali ke halaman Kartu Kredit

Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis

Perjalanan jadi lebih nyaman

Mengapa Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis?

Santunan Kecelakaan

Perlindungan perjalanan baik di darat, laut, atau udara di dalam maupun di luar negeri dengan angkutan umum yang dioperasikan berdasarkan izin untuk pengangkutan umum secara komersial

Santunan Medis

Perlindungan untuk penggantian biaya medis yang dikeluarkan di luar negeri atau perawatan lanjutan di Indonesia ketika kembali dari luar negeri

Perlindungan untuk Semua

Berlaku bagi pemegang kartu utama maupun kartu tambahan, berikut 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang

Asuransi Perjalanan

Kenali Produk Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit BCA Kartu Kredit BCA Singapore Airlines Krisflyer Visa Signature dan Infinite Card Kartu Kredit BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card Kartu Kredit BCA UnionPay

Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis

Asuransi kecelakaan diri selama perjalanan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA yang melakukan pembelian tiket angkutan darat, laut, dan udara untuk perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri berupa pertanggungan terhadap:

  • Travel Accident (Kecelakaan Perjalanan)
  • Oveseas Medical Reimbursement (Biaya Pengobatan di luar negeri)

Perlu Diketahui

  1. Polis induk diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum BCA (BCAInsurance) untuk PT. Bank Central Asia Tbk.
  2. PT. Bank Central Asia Tbk sebagai “Pemegang Polis”
  3. PT. Asuransi Umum BCA (BCAInsurance) disebut “Penanggung”
  4. Pemegang Kartu Kredit BCA disebut “Penerima Manfaat”

Syarat dan Ketentuan

  • Berlaku untuk pemegang kartu utama maupun kartu tambahan
  • Berlaku untuk 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung sah dengan jumlah maksimal 3 orang yang berusia antara 3 bulan sampai 23 tahun
  • Jenis angkutan darat, laut atau udara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang digunakan harus merupakan angkutan umum yang dioperasikan secara komersial
  • Proses klaim asuransi akan ditangani oleh PT. Asuransi Umum BCA (BCAInsurance)

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)
  • Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

    Nilai Pertanggungan adalah sebagai berikut:

Produk Nilai Pertanggungan

World Card, Visa SQ PPS

Rp 1.500.000.000

(satu miliar lima ratus juta rupiah)

 

SQ Krisflyer Signature, Infinite Card, Black Card, BCA Card Platinum, BCA Card JCB, BCA Unionpay, Corporate Business Account

Rp 1.000.000.000

(satu miliar rupiah)

Gold, Everyday, Mc Globe, Vc Batman, Bca Indomaret, Mc Matahari, Mc Bws Card, Mc Tiket.com, Mc Blibli, Visa Corporate Card

Rp 600.000.000

(enam ratus juta rupiah)

 

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian  100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan saru tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun
  • Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba
  • Penyakit

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri*
    Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan Penerima Manfaat untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku), dengan nilai pertanggungan sebagai berikut:
Produk Limit

World Card, Visa SQ PPS

Rp 50.000.000/orang atau

Rp 100.000.000/keluarga

SQ Krisflyer Signature, Infinite Card, Black Card, BCA Card Platinum, BCA Card JCB and BCA Unionpay

 

Rp 25.000.000/orang atau

Rp 50.000.000/keluarga**

*Hanya berlaku untuk Kartu Kredit BCA Card Platinum, BCA Visa Platinum/Black, BCA MasterCard Platinum Taz/Black, BCA JCB Black

**Keluarga yakni suami atau istri yang sah dan anak kandung sah maksimal 3 orang dengan range usia 3 bulan sampai 23 tahun.

 

Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

“Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi.
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
  • Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat.
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

Keterlambatan Perjalanan**

Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :

Rp 200.000 per 6 jam, maksimum Rp 800.000/orang atau maksimum Rp 2.000.000/keluarga

Keterangan : Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.

Pengecualian untuk Keterlambatan Perjalanan

Manfaat tidak akan dibayarkan untuk keterlambatan:

  1. Yang terjadi karena Tertanggung tidak melakukan “Check-in” sesuai dengan jadwal yang diberikan kepadanya, atau bila Tertanggung tidak memperoleh konfirmasi tertulis dari maskapai atau agennya mengenai berapa jam keterlambatan dan sebab keterlambatan tersebut.
  2. Karena pemogokan atau aksi perindustrian yang telah ada saat perjalanan direncanakan.

**Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay

Kehilangan / Kerusakan Bagasi**

Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan yang dialami terhadap bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli, termasuk pakaian dan barang-barang pribadi yang dipakai atau dibawa oleh Tertanggung di dalam koper, tas, dsb sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :

Maksimum Rp 10.000.000/orang atau maksimum Rp 20.000.000/keluarga.

Semua barang harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan barang sewaan, pinjaman atau titipan.

Dalam hal barang milik Tertanggung ternyata tidak bisa diperbaiki secara ekonomis, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang.

Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set, maka tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.

Penanggung dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi.

Depresiasi tidak berlaku untuk barang-barang elektronik yang dibeli kurang dari 1 (satu) tahun dari tanggal kecelakaan jika Tertanggung dapat menunjukkan dokumen pendukung (yaitu kuitansi pembelian asli atau kartu garansi asli) untuk klaim.

Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.

Tertanggung harus mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa bagasi atau barang-barang pribadinya:

  1. tidak ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum
  2. dan harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga keselamatan barang milik pribadi dan bagasinya.

Pengecualian untuk Kehilangan/Kerusakan Bagasi

  1. Binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, kapal, mesin, kendaraan lain, perlengkapan ski salju, buah-buahan, bahan yang mudah busuk dan bahan makanan, alat-alat rumah tangga, barang antik, artefak, lukisan cat, benda seni, komputer (termasuk komputer genggam, perangkat lunak dan aksesoris), naskah, perhiasan, batu-batu berharga, arloji, telpon genggam, lensa kontak atau lensa kornea, sekuritas, cinderamata, alat-alat musik, ‘jembatan’ gigi, gigi palsu, peralatan golf.
  2. Kehilangan atau kerusakan karena aus dan usang, kondisi semakin lama semakin memburuk, ngengat, kutu, keburukan atau kelemahan pada barang, kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu proses atau yang terjadi ketika sedang mengerjakan barang tersebut.
  3. Kehilangan atau kerusakan pada peralatan yang disewa; dan kehilangan atau kerusakan pada harta benda sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu huru-hara, pemberontakan, revolusi, perang saudara, kekuasaan yang direbut, atau tindakan yang diambil oleh otoritas pemerintah untuk menghalangi, melawan atau membela negara terhadap kejadian tersebut; perampasan atau penghancuran sesuai dengan aturan tentang karantina atau peraturan kepabeaan; penyitaan oleh Pemerintah atau otoritas publik; atau risiko sebagai barang selundupan atau transportasi illegal atau perdagangan gelap.
  4. Kehilangan atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan oleh polis asuransi lain; atau akan diganti oleh perusahaan pengangkutan lain, hotel, atau pihak lain.
  5. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi Tertanggung yang telah dikirim lebih dahulu, dikirim melalui pos atau dikapalkan secara terpisah.
  6. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi yang ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum.
  7. Sebagai akibat dari kelalaian Tertanggung untuk merawat dan melakukan tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan barang miliknya.
  8. Kehilangan atau kerusakan barang-barang usaha atau barang contoh/sampel, atau perlengkapan apapun.
  9. Kehilangan atau kerusakan terhadap data yang direkam pada pita rekaman, kartu, disk atau lainnya.
  10. Kehilangan atau kerusakan uang tunai, uang kertas, obligasi, kupon, materai, instrumen yang dapat dijual-belikan, sertifikat tanah, naskah, sekuritas jenis apapun, kehilangan kartu kredit atau penggantian kartu kredit, kartu identitas, Surat Izin Mengemudi, dokumen perjalanan.
  11. Hilang secara misterius atau tidak dapat dijelaskan.

**Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
www.bcainsurance.co.id

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA Singapore Airlines Krisflyer Visa Signature dan Infinite Card

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)

  • Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian  100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan satu tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

 

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang.
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun.
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun.
  • Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis inti tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba.
  • Penyakit.

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri
  • Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan hingga maksimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan batas maksimum untuk seluruh keluarga tidak melebihi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku).

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    “Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

    Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi.
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
  • Untuk biaya gigi daHTMLn mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat.
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

 

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500 888
www.bcainsurance.co.id

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

 

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Insurance)

    Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu pe Close maximize HTML Editorrjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

    Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian 100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan satu tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

 

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun 
  • Kondisi penyakit yang  sudah ada sebelumnya
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindaka melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba.
  • Penyakit.

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri
  • Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan hingga maksimum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan batas maksimum untuk seluruh keluarga tidak melebihi Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku).

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    “Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.


Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya
  • Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500888
www.bcainsurance.co.id

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA Union Pay

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)

  • Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian  100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan satu tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

 

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang.
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun.
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun.
  • Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini.

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis inti tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba.
  • Penyakit.

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri
  • Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan hingga maksimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan batas maksimum untuk seluruh keluarga tidak melebihi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku).

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    “Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

    Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi.
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
  • Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat.
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

 

  • Pertanggungan Keterlambatan Perjalanan & Kehilangan/Kerusakan Bagasi
  • Pertanggungan Nilai Pertanggungan
    Keterlambatan Perjalanan Rp 200.000,- per 6 Jam, maksimum Rp 800.000,-/orang atau maksimum Rp 2.000.000,-/keluarga
    Kehilangan/Kerusakan Bagasi Maksimum Rp 10.000.000/orang atau maksimum Rp 20.000.000/keluarga

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

 

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500888
www.bcainsurance.co.id