Kembali ke halaman Wealth Management

Investasi - Rekening Dana Nasabah

Rekening Untuk Penyelesaian Transaksi di Pasar Modal

Mengapa Memilih Rekening Dana Nasabah (RDN) BCA?

Kemudahan Pembukaan Rekening

Pembukaan rekening dilakukan melalui web/aplikasi milik Perusahaan Efek (tanpa harus ke Cabang)

Kemudahan Setoran Dana

Setoran dana dapat dilakukan dengan cepat dan aman melalui e-channel BCA (KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis dan BCA Mobile), ATM dan counter BCA

Kemudahan akses Informasi saldo dan mutasi

Informasi saldo dan mutasi dapat diakses melalui channel BCA seperti KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, myBCA, dan BCA mobile

E-Statement

Rekening Koran/e-Statement dikirim ke email nasabah setiap bulan

Rekening Dana Nasabah

Kenali Produk Syarat & Ketentuan Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga

Rekening Dana Nasabah

Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah perorangan maupun korporasi/badan usaha untuk keperluan penyelesaian transaksi efek yang dilakukan.

Keuntungan


Tanpa Biaya
Tanpa biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening
Rekening Koran
e-Statement bulanan dikirim secara rutin melalui e-mail
Fasilitas e-Channel
Cek informasi saldo dan mutasi RDN BCA di KlikBCA dan BCA mobile serta informasi saldo efek dan saldo RDN yang terkonsolidasi di KlikBCA

KETENTUAN TAMBAHAN BAGI PEMILIK REKENING DANA NASABAH PT BANK CENTRAL ASIA TBK ("BCA")

  1. Rekening Dana Nasabah tidak dapat dibuka dengan status rekening gabungan (joint account).
  2. Rekening Dana Nasabah yang berbentuk rekening Giro tidak akan diberikan buku Cek/Bilyet Giro maupun tanda pengenal dalam bentuk apapun. Untuk Rekening Dana Nasabah yang berbentuk tabungan, BCA tidak menerbitkan maupun memberikan bukti kepemilikan bagi pemilik Rekening Dana Nasabah seperti buku tabungan, Kartu PASPOR BCA, atau Kartu BCA Dollar.
  3. Segala transaksi atas Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
    1. melalui KlikBCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA; dan
    2. oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah mendapatkan kuasa dari pemilik Rekening Dana Nasabah untuk mengelola Rekening Dana Nasabah.
    Transaksi pengkreditan dana ke Rekening Dana Nasabah oleh BCA dapat dilakukan melalui KlikBCA, counter , dan/atau sarana lain yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

  4. Pemilik Rekening Dana Nasabah hanya dapat melakukan inquiry atau meminta saldo dan mutasi Rekening Dana Nasabah melalui sarana yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  5. BCA berhak menolak instruksi yang diberikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah selama BCA belum menerima pencabutan kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah yang telah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
  6. Penutupan Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
    1. oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; atau
    2. oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
    Proses penutupan Rekening Dana Nasabah dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari Pemilik Rekening Dana Nasabah.

  1. Atas pertimbangan tertentu BCA berhak menolak pembukaan dan atau menutup Rekening Dana Nasabah.
  1. Pemilik Rekening Dana Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
  1. Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan diselesaikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tanpa melibatkan BCA.
  2. Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari :
    1. Ketentuan-Ketentuan Bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
    2. Ketentuan-Ketentuan Tabungan Prestasi ("TAPRES") PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
    3. Ketentuan-Ketentuan Rekening BCA Dollar PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
      dan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan Rekening Dana Nasabah.
  3. BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan produk BCA tersebut di atas.

  1. Dalam hal terdapat perbedaan dan atau ketidaksesuaian antara Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 10 tersebut di atas, maka Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini yang berlaku.
  1. Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini, ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 10 di atas, ketentuan terkait e-Statement Rekening Dana Nasabah, dan ketentuan lainnya yang berlaku di BCA sehubungan dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui isi dari Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA sebagaimana tersebut di atas.

Ketentuan Tambahan bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Perlu Diketahui

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) dan korporasi/badan usaha
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan pembukaan Rekening Dana Nasabah
  • Khusus Nasabah Korporasi/Badan Usaha, jika pengurus korporasi/badan usaha belum memiliki rekening BCA maka pengurus tersebut wajib mengisi Formulir Data Nasabah Perorangan.
  • Melampirkan dokumen yang diperlukan : 

Jenis Nasabah

Dokumen

Perorangan

  • Kartu identitas
  • NPWP
  • KITAS/KITAP/Referensi (khusus nasabah WNA)

Korporasi/Badan Usaha

  • Surat Izin Usaha Perdagangan/setara
  • Tanda Daftar Perusahaan/setara
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
  • Pengesahan/Pelaporan Menteri Kehakiman

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888 

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

TW : @HaloBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko RDN

Fitur Utama RDN:

  • Jenis rekening adalah Tapres/Giro/BCA Dollar
  • Tersedia dalam 3 jenis mata uang yaitu IDR, USD dan SGD
  • Dibuka atas nama nasabah dan dikuasakan ke Perusahaan Efek
  • Tidak dapat dibuka untuk joint account
  • Tidak memerlukan setoran awal
  • Tidak diberikan Cek/BG/LA/Kartu Paspor BCA
  • Tidak diberikan fasilitas produk perbankan elektronik
  • Tidak diberikan plafon kredit dan fasilitas overdraft
  • Tidak ada saldo ditahan
  • Tidak dapat ditutup otomatis
  • Tidak dikenakan status dormant
  • Diberikan jasa giro atau suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku
  • Tidak dapat didebet biaya layanan Prioritas
  • Rekening koran bulanan dikirim ke investor melalui e-Statement

Manfaat:

  • Setoran dana dapat dilakukan dengan cepat dan aman melalui e-channel BCA (KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis dan BCA Mobile), ATM, ATM Non tunai, BCA by Phone, counter BCA dan transfer dari bank lain (LLG, RTGS, Inward Remittance)
  • Informasi saldo dan mutasi dapat diakses melalui channel BCA (KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, BCA Mobile), aplikasi milik Perusahaan Efek dan web AKses ID
  • Rekening Koran/e-Statement dikirim ke email nasabah setiap bulan

Risiko:

  • Perusahaan Efek berkuasa untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan dana dari/ke RDN
  • Tidak dijaminnya Tabungan Nasabah oleh LPS apabila nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (equivalen) Rp 2 miliar
  • Fluktuasi suku bunga tabungan/jasa giro bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar

Informasi Tambahan

  • Bunga tabungan/jasa giro akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga/jasa giro, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga/jasa giro yang diterima nasabah.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan pembukaan rekening nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk RDN sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait RDN BCA.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening dana nasabah dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya

  • Dikenakan pajak penghasilan 20% dari nominal bunga/jasa giro
  • Bebas biaya administrasi dan biaya penalty
  • Bebas biaya penutupan rekening
  • Dikenakan pajak bunga sesuai ketentuan yang berlaku
  • Biaya transfer dana antar bank adalah sebagai berikut:
  • LLG RTGS
    Rp 2.900 Rp 25.000
  • Biaya kiriman uang valas/Outward Remittance (OR) dapat dilihat melalui www.bca.co.id/id/Individu/layanan/pengiriman-uang/Remittance/Outward-Remittance.

Suku Bunga

Mengikuti suku bunga Tapres/jasa Giro sesuai ketentuan yang berlaku. Selengkapnya

Simulasi:

Saldo RDN

Suku Bunga/Jasa Giro per Tahun Sesuai Saldo*

Nominal Suku Bunga/Jasa Giro Bulanan**

Rp 20.000.000

0,02%

Rp 333.33

*Suku bunga/jasa giro berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA

**Nominal Suku Bunga/Jasa Giro = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

img logo

Dapatkan Produk Reksa Dana via Welma